Hak rumah sakit
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
- mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
- peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar