Sabtu, 13 Juli 2013

Hak rumah sakit

Hak rumah sakit

  • menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  • menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
  • menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  • mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
  • mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
  • peraturan perundang-undangan; dan
  • mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar