Kewajiban rumah sakit
- memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- memberi pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
- melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
- membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
- menyelenggarakan rekam medis;
- menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
- melaksanakan sistem rujukan;
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
- melaksanakan etika Rumah Sakit.
0 komentar:
Posting Komentar