Jumat, 12 Juli 2013

Kewajiban rumah sakit

Kewajiban rumah sakit

  • memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  • memberi pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  • memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  • melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  • membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  • menyelenggarakan rekam medis;
  • menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
  • melaksanakan sistem rujukan;
  • menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  • menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  • melaksanakan etika Rumah Sakit.

0 komentar:

Posting Komentar