Sabtu, 13 Juli 2013

Hak pasien di rumah sakit

Hak pasien di rumah sakit

  • memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  • memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  • memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  • memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  • memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  • memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  • meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

0 komentar:

Posting Komentar