Hak pasien di rumah sakit
- memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
0 komentar:
Posting Komentar