Pemeriksaan terhadap berbagai catatan yang dimiliki oleh koperasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri atau meminta kepada pihak lain seperti Kantor Akuntan Publik atau Koperasi jasa audit untuk melaksakan tugas tersebut atas nama pengawas.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksasaan tersebut,beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai pedoman dasar pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. pemeriksaan dapat dilakukan oleh pengawas dengan menunjuk pemeriksa independen.
2. pemeriksaan dilakukan di tempat kedudukan perkumpulan koperasi dan juga di semua cabang-cabang tempat kegiatan koperasi dilakukan.
3. Pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu,paling sedikit setiap triwulan,salah satu di.
4. Setiap kali diadakan pemeriksaan,pengurus atau pegawai harus mendampingi anggota tim pemeriksa untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Pemeriksaan manajemen dalam garis besarnya menyangkut hal-hal sebagai beriku:
1. Apakah kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan pengurus sejalan dengan tujuan koperasi seperti yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Apakah alat-alat perlengkapan organisasi koperasi sudah tersusun dan berjalan menurut fungsinya masing-masing.
3. Apakah buku daftar anggota dan buku daftar pengurus,serta yang berhubunga dengan organisasi serta administrasi lainnya tersedia,diisi dan terpelihara dengan baik.
4. Apakah rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota telah diadakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah notulen rapat tersediah dan menggambarkan perjalanan rapat yang sebenarnya dan keputusan-keputusan yang diambil sudah dijalankan
5. Apakah petunjuk-petunjuk dan bimbingan yang diberikan pejabat koperasi ditanggapi dan dipatuhi.
Selain itu,pemeriksaan manajemen juga dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pengurus terhadap berbagai keputusan rapat anggota seperti:
a. Apakah pengurus melaksanakan semua peraturan yang telah ditetapkan oleh rapat aggota.
b. Apakah pengurus mematuhi anggaran belanja yang telah disahkan oleh rapat anggota.
c. Apakah semua anggota memenuhi kewajiban.
d. Apakah pertambahan jumlah anggota sesuai dengan yang diharapkan.
e. Apakah pemberhentian anggota bersifat merugikan koperasi.
Berbeda dari pemeriksaan manajemen,pemeriksaan keuangan koperasi dimaksudkan untuk mengetahui kondisi keuangan dan perkembangan usaha koperasi.oleh sebab itu pemeriksaan keuangan ditujukan terhadap catatan dan laporan keuangan koperasi.sebagai pelaksana keputusan rapat anggota,pengurus harus mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh rapat tersebut.jika oleh kondisi tertentu pengurus merasa harus menyimpang dari keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota,maka akibatnya menjadi tanggung jawab pengurus. Pengawas dalam hal ini harus meneliti sejauh mana pengurus mematuhi berbagai keputusan rapat anggota sehubungan dengan pengelolaan keuangan koperasi.pemeriksaan keuangan dalam garis besarnya meliputi hal-hal berikut:
1. Apakah sisa uang dan sisa barang sesuai dengan yang tercantum dalam buku-buku yang bersangkutan.
2. Apakah sisa uang yang ada di bank sesuai dengan sisa dalam buku yang bersangkutan.
3. Apakah penyusutan harta inventaris (tetap dan atau bergerak) sudah sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam hal serupa itu,apakah tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
4. Apakah piutang-piutang (pemberi pinjaman uang atau barang) benar-benar terbukti dan dijamin dengan surat-surat dan agunan,serta apakah sisa piutang itu masih dapat ditagih atau tidak.
5. Apakah utang koperasi benar-benar atas persetujuan rapat anggota atau rapat pengurus dan guna kepentingan usaha koperasi.
6. Apakah utang diangsur menurut surat perjanjian utang.
7. Apakah pengeluaran biaya-biaya sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam anggaran belanja koperasi,dan apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya kuitansi yang dibubuhi materai menurut ketentuan yang berlaku.
8. Apakah neraca serta perhitungan rugi laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sudah sesuai dengan angka-angka dalam buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi serta anggaran dasar koperasi.
Selain dilakukan oleh atau atas permintaan pengawas, pemeriksaan terhadap kondisi keuangan koperasi juga dapat dilakukan atas permintaan pihak-pihak lain, seperti instansi terkait dan lembaga perbankan. Pemeriksaan keuangan koperasi atas permintaan instansi terkait hanya dilakukan jika hal itu memang dianggap perlu. Minsalnya dalam hal usaha koperasi mengalami kemunduran, sehingga menggalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak ke-3, maka pejabat instansi terkait dapat meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap posisi keuanggan koperasi demi melindungi kepentingan para kreditur.
Sedangkan pemeriksaan keuanggan atas permintaan lembaga perbankan biasanya dilakukan bila koperasi mengajukan permohonan pinjaman kepada bank yang bersangkutan. Sebagai upaya untuk memperkecil resiko kredit macet, pihak bank biasanya akan mewajibkan koperasi untuk memeriksakan kondisi keuanganya kepada pihak independen.
0 komentar:
Posting Komentar