Jumat, 03 Februari 2012

Bentuk dan sifat pengawas Koperasi

Bentuk dan sifat pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi pengawasan manajemen dan pengawasan keuangan.Pengawasan manajemen adalah pengawasn yang dilakukan oleh pengawas untuk memastikan bahwa berbagai kebijakkan organisasi dan usaha koperasi telah benar-benar ditaati oleh pengurus. Pengawasan manajemin ini dapat dilakukan oleh pengawas dengan meminta kepada pengurus koperasi  untuk mengembangan sistem pengawasan manajemen atau dengan melakukan pemeriksaan manejemin.

    Sedangkan pengawasan keuangan adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas untuk memastikan bahwa laporan keuangan koperasi telah disajikan secara wajar.Sebagaimana pengawasan manajemen, pelaksanaan pengawasan keuangan dilakukan dengan memeriksa catatan-catatan keuangan koperasi. Pelaksanaan pemeriksaan dalam hal ini dapat dilakukan  secara mandiri oleh pengawas atau dengan menunjuk pihak independen seperti kantor akuntan public atau koperasi jasa audit. Walaupun demikian, tanggung jawab pelaksaan pengawasan keuangan tetap merupakan tanggung jawab pengawas, bukan tanggung jawab pihak  yang lain yang melakukan pemeriksaan.

0 komentar:

Posting Komentar