Sebagaimana halnya dengan masa jabatan
pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara terinci dalam anggaran dasar
koperasi.Dalam praktik, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota
pengawas secara tahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan
untuk menjaga agar di antara anggota pengawas senantiasa ada seorang atau
beberapa orang yang menguasai
masalah-masalah penting yang perna terjadi pada masa sebelumnya.
Gambaran
mengenai pertahapan dalam penggantian anggota pengawas ini adalah sebagai
berikut: kita misalkan anggota pengawas koperasi terdiri dari 3 (tiga) orang,
dengan masing-masing memegang masa jabatan selama 3 tahun. Pada akhir tahun
buku pertama berhenti seorang anggota dan di gantikan dengan anggota yang baru,
dengan masa jabatan 3 tahun, sehingga susunan anggota pengawasan koperasi
sekarang terdiri dari 2 orang lama dan 1 orang baru. Pada akhir tahun buku
berikutnya mengundurkan diri seorang anggota pengawas (seorang dari dua orang
lama) dan digantikan oleh anggota baru dengan masa jabatan 3 tahun, dan begitu
seterusnya.
0 komentar:
Posting Komentar