Jumat, 03 Februari 2012

Masa jabatan pengawas koperasi


Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara terinci dalam anggaran dasar koperasi.Dalam praktik, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara tahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar di antara anggota pengawas senantiasa ada seorang atau beberapa orang  yang menguasai masalah-masalah penting yang perna terjadi pada masa sebelumnya.

         Gambaran mengenai pertahapan dalam penggantian anggota pengawas ini adalah sebagai berikut: kita misalkan anggota pengawas koperasi terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan masing-masing memegang masa jabatan selama 3 tahun. Pada akhir tahun buku pertama berhenti seorang anggota dan di gantikan dengan anggota yang baru, dengan masa jabatan 3 tahun, sehingga susunan anggota pengawasan koperasi sekarang terdiri dari 2 orang lama dan 1 orang baru. Pada akhir tahun buku berikutnya mengundurkan diri seorang anggota pengawas (seorang dari dua orang lama) dan digantikan oleh anggota baru dengan masa jabatan 3 tahun, dan begitu seterusnya.

0 komentar:

Posting Komentar