Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan sebagai pengawas koperasi tidak diatur secara khusus oleh UU No. 25/1992.Tetapi secara umum hal itu disebutkan dalam pasal 38 ayat 3 UU tersebut.Menurut pasal itu, syarat-syarat untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas Koperasin diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar masing- masing Koperasi.
Pada umumnya, sebagaimana berlaku terhadap para pengurus Koperasi, prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota pengawas adalah memiliki sifat jujur dan terampil dalam bidang pekerjaannya.Tetapi sesuai dengan fungsi yang diembannya.seorang calon anggota pengawas setidak-tidaknya harus mampu memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mempunyai rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memajukan Koperasi.
2. Memahami semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan organisasi dan usaha koperasi, seperti UU koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, serta peraturan-peraturan koperasi lainnya.
3. Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme pengelolaan organisasi dan usaha koperasi serta mengenai mekanisme pengelolaan keuangan koperasi.
4. Akan sangat baik jika seorang pengawas koperasi memiliki pengetahuan yang memadai mengenai akuntansi koperasi dan mengenai berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan tata usaha koperasi.
5. Memenuhi syarat-syarat khusus lain yang dipandang relevan sesuai dengan keadaan dan kondisi masing-masing koperasi.
Terlepas dari kelima persyaratan tersebut, satu hal yang harus diingat adalah bahwa jabatan sebagai anggota pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai anggota pengurus.Tujuannya adalah untuk menjamin agar pengawasan yang dilakukan terhadap pengurus benar-benar dapat terjamin objektivitasnya. Perangkapan jabatan antara pengawas dan pengurus akan menghilangkan esensi keberadaan lembaga pengawasan sebagai pengawasan pengurus.
Sebagai pengurus, pengawas dari anggota koperasi melalui rapat anggota. Sebab itu, pengawas akan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada rapat anggota. Dalam hal rapat anggota bisa menerima laporan bertanggungjawaban pengawas, maka rapat anggota dapat menetapkan untuk melanjutkan masa jabatan para pengawas.
0 komentar:
Posting Komentar