Jumat, 03 Februari 2012

Wewenang pengawas koperasi

Agar para pengawas koperasi dapat melaksanakkan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengwasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemerisaan terhadap kewajaran laporan koperasi.

Bila pengawasan koperasi memandang perlu untuk menggunakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, maka pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik, atau koperasi jasa audit untuk secara khusus memeriksa kewajaran laporan keuangan koperasi.Pengawas selanjutnya wajib membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukan serta menyampaikannya kepada rapat anggota.

Dari uraian mengenai  tugas dan wewenang pengawas tersebut dapat diketahui bahwa tugas pengawas bukanlah mencampuri pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dari hari-kehari. Tugas pengawas adalah mewakili para anggota dalam mengawasi pengelolaan koperasi oleh para pengurus. Bila pengawas di letakkan sejajar dengan pengurus maka keberadaan pengawas lebih menyerupai keberadaan DPR terhadap pemerintah dalam pengelolaan Negara.Tetapi  bila pengawas diletakkan di atas pengurus, keberadaan lembaga ini lebih kurang sama dengan keberadaan dewan komisaris pada perusahaan perseroan (PT).

0 komentar:

Posting Komentar