Sesuai dengan namanya, pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi dilakukan oleh pengurus. Sebagaimana di ketahui, pelaksaan semua kebijakan koperasi dilakukan oleh pengurus. Kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh pengurus ditetapkan melalui rapat anggota yang sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam setahun. Setelah rapat anggota menetapkan kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dapat mengangkat sejumlah pegawai untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Walaupun demikian, hal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mampengurangi tanggung jawab pengurus.
2. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikan kepada rapat anggota. Sebagai pertanggung jawaban atas pelaksaan tugasnya, pengawas wajib membuat dan menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengawasannya kepada rapat anggota. Dalam melaksanakan pengawasan berlaku ketentuan bahwa pengawas harus dapat menjamin kerahasiaan hasil pengawasnnya terhadap pihak ketiga. Sesuai dengan funsinya maka anggota-anggota yang menjadi sebagai pengawas harus mempunyai pengalaman dibidang organisasi dan usaha koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar