A. Rapat Anggota Mencerminkan Asas Demokrasi
Menurut pasal 19 ayat (1) UU no.12 Tahun 1967 RA merupakan alat perlengkapan organisasi koperasi disamping pengurus dan badan pemeriksa.
Dalam AD koperasi telah dicantumkan bahwa setisp akhir tahun buku pengurus perlu mengadakan rapat anggota yang akan membahas hal-hal penting antara lain tentang:
1. laporan pengurus termasuk neraca
2. laporan badan pemeriksa
3. Pengesahan laporan pengurus neraca
4. Penetapan pembagian SHU
5. Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja
6. pemilihan pengurus atau badan pemeriksa
Rapat anggota dihadiri oleh para anggota koperasi,pengurus,badan pemeriksa,para pejabat,koperasi/pemerintah dan para peninjau.
• Para anggota koperasi,terutama yang telah tercantum namanya dalam buku Daftar Rapat Anggota.
• Pengurus koperasi berkewajiban pertanggungjawabannya,sesuai sesuai dengan tugas dan kewajiban mewakili anggota dalam kegiatannya sehari-hari.
• Badan pemeriksa yang bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh para pengurus.menyimpulkan koperasi tersebut mengalami keajuan atau kemunduran,banyak mengalami penyimpangan atau tudak.
• Para pejabat koperasi/pemerintah berdasarkan UU no.12/1967 berhak hadir dalam rapat anggota,guna memberikan bimbingan untuk perkembangan koperasi.
• Para peninjau yaitu mereka yang tidak termasuk dalam golongan di atas,seperti para calon anggota yang telah dilayani koperasi secara teratur tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan koperasi.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan,bahwa rapat anggota sangatlah penting dalam:
a. Pncerminan asas demokrasi ddalam koperasi,dalam rapat anggota,setiap anggota berhak memberikan pendapat,bersuara dan ikut aktif selama rapat belangsung demi mencapai suatu kemufakatan.
b. Ekspresi,konsekuensi dan tanggungjawab,dalam rapat anggota melaporkan pertanggungjawaban daripadanya selama tahun buku yang telah dijalani kepada semua anggota koperasi.
c. Pembahasan dan penentuan langkah, dalam rapat anggota,untuk pengawas interen koperasi (badan pemeriksa) berkewajiban melaporkan tugas dan hasil pengawasannya,serta menentukan langkah-langkah untuk memecahkan dan mengatasi masalah-masalah selama tahun buku yang dijalani.
d. Pembinaan perkembangan,dalam rapat anggota,pejabat koperasi sebagai unsure Pembina,memberikan pandangan dan penjelasan dalam rangka memajukan dan mengembangkan koperasi dengan berdasar pada hasil pengamatan dan penilaian yang dilakukan instansinya terhadap kopersai yang bersangkutan.
Selain itu rapat anggota koperasi diadakan oleh pejabat koperasi/instansi departemen koperasi karena pengurus tidak mampu dan bersedia dalam pelaksanaan atau pengadaan rapat anggota dengan alasan berkaitan dengan pembiayaan koperasi yang memang sangat minim seta banyaknya keruwetan administrasi yang harus dihadapi oleh pengurus.
B. Persiapan Yang Dilakukan Oleh Panitia Rapat Anggota
1. Persiapan akomodasi dan peralatan rapat
Dalam persiapan ini ketua panitia hendaknya member perhatian kepada seksi yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya persiapan-persiapan sebagai berikut:
a. Pengaturan ruangan
b. Pengaturan akomodasi peserta
c. Sarana peralatan rapat
a. Peralatan kesekretariatan
b. Peralatan persidangan
c. Alat transportasi
d. Konsumsi
2. Persiapan/penyediaan bahan dan materi rapat
Persiapan penyelenggaraan rapat akan demikian tertunjang dengan tersedianya bahan dan materi rapat yang lengkap yang akan diperbincangkan.
Bahan/materi rapat yang dimaksud iyalah bahan/materi yang dibawah oleh pengurus badan pemerikda dan lain-lain yang sebelumnya dibicarakan harus sudah erbagi kepada peserta rapat.Bahan/materi yang diperbanyak,dan hasil perbanyakannya harus sudah tersedia dipihak sekretariat,seperti:
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus
b. Laporan pertanggungjawaban badan pemeriksa
c. Laporan hasil pemeriksaan pejabat dinas koperasi setempat
d. Neraca tahunan /daftar rugi/laba
3. Penyusunan anggaran rapat
Untuk pelaksanaan rapat tentunya diperlukan biaya,untuk membiayai semua kegiatan pada tahap persiapan dan pada tahap pelaksanaan.
Jumlah dana yang digunakan harus sesuai denan jumlah dana yang tersedia atau munkin dalam penggunaannya karena adanya efisiensi atau penghematan.
4. Penyusunan acara rapat
Biasanya direncanakan sebagai berikut:
• Pertama : Pembukaan rapat oleh ketua panitia
• Kedua : Pnjelasan jumlah anggota yang hadir yang menentukan korum telah tercapai, oleh sekretaris.
• Ketiga : Pengesahan peraruran tata tertib rapat dan acara rapat
• Keempat : Laporan pengurusan dan neraca tahunan tahun buku dan perhitungan laba rugi koperasi.
• Kelima : Laporan pemeriksaan badan pemeriksa
• Keenam : Pernyataan keliling mengenai laporan pengurus,neraca dan laporan laba rugi Serta hasil pemeriksaan badan pemeriksa dan jawaban ole pengurus dan badan pemeriksa.
• Ketujuh : Kata bimbingan oleh pejabat koperasi
• Kedelapan : membahas rencana kerja dan anggaran pendapatan dan pengeluaran tahun buku
berikutnya.
Kesembilan : Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (apabila masa jabatan habis dan
anggota menghendaki pergantian pengurus meskipun waktunya belum berakhir.
Kesepuluh : Pengucapan sumpah atau janji pengurus baru.
Kesebelas : Usul-usul atau peryataan lain yang timbul dalam rapat.
Keduabelas : Kata penutup oleh ketua pengurus.
Susunan rapat acara anggota seperti dikemukakan di atas hanya mengemukakan hal-hal umum saja.
C.Tahap Pelaksanaan Rapat Anggota
Ada pun tahap-tahap pelaksanaan rapat anggota sebagai berikut:
a. Pengisian daftar hadir
Nilai penting dari terisinya daftar hadir adalah:
1. Untuk menentukan perhitungan korum rapat
2. Untuk kelengkapan penyusunan berita acara
3. Untuk menghitunh bahan/materi rapat yang diperlukan selama rapat berlangsung
4. Untuk menentukan peralatan/perlengkapan selama rapat
b. Pembukaan dan pengendalian rapat
Setelah para peserta rapat dan para undangan berada di dalam ruangan ketua panitia harus benar-benar memperhatikan pembaca acara dan notulis,agar dapat melaksanakan tugas dan peranan masing-masing dengan sebaik-baiknya.
c. Pengumuman jumlah peserta ang hadir dan penetapan kuorum
Dengan dimulainya acara maka perlu diketahui jumlah peserta rapat yang hadir,untuk ini sekretaris berperan mengumumknnya. Bia jumlahanggota rapat belum mencapai kuorum maka rapat dapat ditunda tujuh hari,dan apabila rapat selanjutnya belum juga mencapai kuorum,maka pejabat koperasi setempat dapat menentukan rapat anggota koperasi setempat.
d. Pembahasan dan pengesahan tata tertib
Pada acara ini biasanya sudah disiapkan terlebih dahulu dan konsep tersebut tinggal dibahas bersama anggota rapat.
e. Pembaca notulen rapat tahun lalu
Sebagai acara pertama sekretaris akan membacakan notulen rapat tahun lalu, yang berisikan segala materi rapat yang telah disetujui yang menyangkut bidang organisasi,usaha,permodalan dan kebijaksanaan lain yang ada humungannya dengan kegiatan koperasi pada tahun lalu.
f. Pandangan umum atas pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa
Peseta mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa,acara ini untuk membahas laporan-laporan tersebut,apakah bisa diterima atau tidak.Apabila banyak terdapat prsoalan yang perlu dipecahkan siding biasanya akan membahas yang tadi,hasil pembahasannya akan menjadi pegangan dalam pemecahan persoalan tersebut.
g. Pengesahan laporan atau pertanggungjawaban
Hasil pembahasan komisi-komisi di bawah kemuka persidangan,dalam hal ini masing-masing ketua akan membacakan perumusan dan mengemukakan kesimpulan didepan para peserta.kemudian piminan akanmenanyakan kepada para anggota.apakah dapat diterima atau tidak.seandainya tidak semua peserta dapat menerima maka pimpinan siding perlu mengadakan pemungutan suara sehingga dapat disimpulkan semua dapat menerima.
h. Pembacaan keputusan-keputusan dan penutupan rapat
Hal ini merupakanlangkah terakhir dalam pelaksanaan rapat setelah keputusan-keputusan yang dibuat sudah disepakati bersama,dengan demikian rapat dapat ditutup dan keputusan-keputusan dapat diterima dengan baik.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengurus Koperasi
Definisi Pengurus Koperasi menurut beberapa ahli sebagai berikut :
1. Menurut Agus Sudjarwo, pengurusan koperasi sebagai proses perancangan, penyusunan, pengarahan dan pengawalan usaha ahli-ahli organisasi koperasi dan menggunakan semua sumber organisasi koperasi untuk mencapai tujuan organisasi koperasi sesuai apa yang telah ditentukan dalam rapat anggota.
2. Menurut Abdul Salim, pengurusan koperasi sebagai proses pengarahan, penyelarasan dan pengaruh ke atas operasi organisasi koperasi untuk mencapai tujuan bersama sesuai asas koperasi.
Definisi di atas, walaupun mempunyai sedikit perbedaan dari segi bilangan dan jenis fungsi pengurusan, tetapi kedua-duanya mengandung kata ‘proses’ dan ‘tujuan’. Ini bermakna, dua aspek penting di dalam pengurusan koperasi ialah :
1. Pengurusan sebagai proses yakni menjalankan kerja secara sistematik serta memerlukan hubungan tertentu antara satu aktivitis dengan satu aktivitis yang lain.
2. Mencapai tujuan organisasi koperasi yakni apabila aktivitis organisasi koperasi itu berjalan dengan teratur dan berhubung atau membantu antara satu dengan lain, maka tujuan organisasi koperasi itu dapat dicapai. Tujuan Organisasi dapat berbentuk kualitatif (subyektif) atau kualitatif (obyektif) atau jangka pendek dan jangka panjang.
Pengurus juga bisa diartikan sebagai sekelompok orang yang diberi kepercayaan oleh anggota untuk menjalankan organisasi koperasi.Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar usaha yang telah ditentukan oleh rapat anggota yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi.
B. Tugas, wewenang, kewajiban, tanggung jawab dan hak-hak pengurus
1. Tugas Pengurus
a. Memimpin dan mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan dan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan.
e. Menyelenggarakan secara tertib pembukuan keuangan dan investasi.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2. Wewenang Pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota.
3. Kewajiban Pengurus
a. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara pengurus dengan pengawas.
b. Bersikap terbuka dengan anggota dan melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi.
c. Menyelenggarakan serah terima jabata dan menyerahkan tanggung jawab kepada pengurus baru.
d. Memberikan bantuan atau bimbingan dan pembinaan serta pengawasan atas kegiatan kerja karyawan.
e. Meningkatkan partisipasi dan pengetahuan anggota dalam perkoperasian serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Tanggung jawab pengurus
a. Pengurus bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan anggota, jalanya organisasi dan kesejahteraaan anggota.
b. Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota.
c. Pengurus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita KUD/Koperasi yang diatur sesuai dengan anggaran dasar.
5. Hak-hak Pengurus
a. Mengajukan pembelaan dalam hal adanya tuntutan kepada pengurus oleh anggota, pengawas dan pihak lain.
b. Mengadakan hubungan dengan pihak-pihak ketiga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan keputuasan rapat anggota.
c. Mengadakan tuntutan kepada pihak-pihak yang merugikan KUD/Koperasi
d. Setelah pengurus melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Pengurus berhak menerima tunjangan berupa :
1). Honor sesuai dengan jabatannya.
2). Biaya perjalanan dalam melaksanakan tugas dan
3). Tunjangan-tunjangan dan jaminan-jaminan sosial lainya.
C. Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus
Persyaratan bagi pengurus koperasi adalah jujur dan memiliki semangat kerja.Itulah yang menjadi dasar seseorang untuk dupilih menjadi pengurus koperasi, tetapi dalam anggaran dasar masih ditambah lagi dengan beberapa persyaratan lain yaitu :
1. Para pengurus adalah pemegang kepercayaan dari hasil rapat anggota. Oleh sebab itu, pengurus tidak boleh mengecewakan para anggota lainnya.
2. Memiliki latar belakang pengalaman berkoperasi serta rasa tanggung jawab terhadap perkumpulan koperasi.
3. Selalu menghadiri rapat pengurus serta memiliki gagasan atau pikiran positif demi kemajuan koperasi.
4. Terdaftar sebagai anggota serta berpengalaman dalam kegiatan koperasi.
5. Sebagai innovator atau pembaharuan agar kegiatan koperasi semakin berkembang kea rah yang lebih maju lagi.
6. Harus dinamis dalam menerima berbagai kemajuan baik dibidang ilmu pengetahuan maupun dibidang teknologi, terutama yang dapat mendukung kemajuan kegiatan koperasi.
7. Menanggapi setiap usul yang datang dari para anggot, terutama untuk kebaikan bersama.
8. Mematuhi setiap keputusan rapat pengurus atau anggota, serta tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan-tindakan sendiri diluar keputusan rapat.
9. Memiliki sikap demokratis agar selalu terbina sifat harga menghargai baik sesama pengurus atau sesama anggota.
Dalam bukunya Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang berjudul “The Board Of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas yaitu :
1. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi (supreme decision center function), yaitu dapat diwujudkan dalam bentuk :
a. Menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi ;
b. Menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi ; dan
c. Memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi merupakan perangkat sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
2. Pengurus berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
Bagi para manajer, meminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penetapan kebijaksanaan operasional dari kebijakan –kebijakan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3. Fungsi sebagai Pengawas
Pengurus merupakan kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4. Pengurus berfungsi sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi. Agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus :
a. Mampu menyedikan adanya eksekutif atau manajer yang cakap dalam organisasi.
b. Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif.
c. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif atau manajer.
d. Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi koperasi.
e. Mengikuti perkembangan pasar.
5. Pengurus berfungsi sebagai symbol
Pengurus merupakan symbol dari kekuatan dan kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi meskipun dalam menghadapi anggota maupun karyawan, pengurus dapat mengambil tindakan yang drastic, tetapi hendaknya dihindari tindakan yang bersifat paksaan.
D. Jabatan Pengurus Koperasi
1. Ketua
a. Mengendalikan seluruh kegiatan Koperasi
b. Memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan
bagian-bagian yang ada di dalamnya
c. Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian ;
d. Menandatangani surat penting
e. Memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban akhir tahun kepada anggota
f. Mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran
kegiatan koperasi.
2. Sekretaris
a. Membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
b. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
c. Mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi
d. Menyampaikan hal-hal penting
3. Bendahara
a. Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
b. Memelihara semua harta kekayaan koperasi
E. Undang-Undang Kepengurusan Koperasi
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
d. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris;
c. seorang bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Menurut pasal 19 ayat (1) UU no.12 Tahun 1967 RA merupakan alat perlengkapan organisasi koperasi disamping pengurus dan badan pemeriksa.
Dalam AD koperasi telah dicantumkan bahwa setisp akhir tahun buku pengurus perlu mengadakan rapat anggota yang akan membahas hal-hal penting antara lain tentang:
1. laporan pengurus termasuk neraca
2. laporan badan pemeriksa
3. Pengesahan laporan pengurus neraca
4. Penetapan pembagian SHU
5. Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja
6. pemilihan pengurus atau badan pemeriksa
Rapat anggota dihadiri oleh para anggota koperasi,pengurus,badan pemeriksa,para pejabat,koperasi/pemerintah dan para peninjau.
• Para anggota koperasi,terutama yang telah tercantum namanya dalam buku Daftar Rapat Anggota.
• Pengurus koperasi berkewajiban pertanggungjawabannya,sesuai sesuai dengan tugas dan kewajiban mewakili anggota dalam kegiatannya sehari-hari.
• Badan pemeriksa yang bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh para pengurus.menyimpulkan koperasi tersebut mengalami keajuan atau kemunduran,banyak mengalami penyimpangan atau tudak.
• Para pejabat koperasi/pemerintah berdasarkan UU no.12/1967 berhak hadir dalam rapat anggota,guna memberikan bimbingan untuk perkembangan koperasi.
• Para peninjau yaitu mereka yang tidak termasuk dalam golongan di atas,seperti para calon anggota yang telah dilayani koperasi secara teratur tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan koperasi.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan,bahwa rapat anggota sangatlah penting dalam:
a. Pncerminan asas demokrasi ddalam koperasi,dalam rapat anggota,setiap anggota berhak memberikan pendapat,bersuara dan ikut aktif selama rapat belangsung demi mencapai suatu kemufakatan.
b. Ekspresi,konsekuensi dan tanggungjawab,dalam rapat anggota melaporkan pertanggungjawaban daripadanya selama tahun buku yang telah dijalani kepada semua anggota koperasi.
c. Pembahasan dan penentuan langkah, dalam rapat anggota,untuk pengawas interen koperasi (badan pemeriksa) berkewajiban melaporkan tugas dan hasil pengawasannya,serta menentukan langkah-langkah untuk memecahkan dan mengatasi masalah-masalah selama tahun buku yang dijalani.
d. Pembinaan perkembangan,dalam rapat anggota,pejabat koperasi sebagai unsure Pembina,memberikan pandangan dan penjelasan dalam rangka memajukan dan mengembangkan koperasi dengan berdasar pada hasil pengamatan dan penilaian yang dilakukan instansinya terhadap kopersai yang bersangkutan.
Selain itu rapat anggota koperasi diadakan oleh pejabat koperasi/instansi departemen koperasi karena pengurus tidak mampu dan bersedia dalam pelaksanaan atau pengadaan rapat anggota dengan alasan berkaitan dengan pembiayaan koperasi yang memang sangat minim seta banyaknya keruwetan administrasi yang harus dihadapi oleh pengurus.
B. Persiapan Yang Dilakukan Oleh Panitia Rapat Anggota
1. Persiapan akomodasi dan peralatan rapat
Dalam persiapan ini ketua panitia hendaknya member perhatian kepada seksi yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya persiapan-persiapan sebagai berikut:
a. Pengaturan ruangan
b. Pengaturan akomodasi peserta
c. Sarana peralatan rapat
a. Peralatan kesekretariatan
b. Peralatan persidangan
c. Alat transportasi
d. Konsumsi
2. Persiapan/penyediaan bahan dan materi rapat
Persiapan penyelenggaraan rapat akan demikian tertunjang dengan tersedianya bahan dan materi rapat yang lengkap yang akan diperbincangkan.
Bahan/materi rapat yang dimaksud iyalah bahan/materi yang dibawah oleh pengurus badan pemerikda dan lain-lain yang sebelumnya dibicarakan harus sudah erbagi kepada peserta rapat.Bahan/materi yang diperbanyak,dan hasil perbanyakannya harus sudah tersedia dipihak sekretariat,seperti:
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus
b. Laporan pertanggungjawaban badan pemeriksa
c. Laporan hasil pemeriksaan pejabat dinas koperasi setempat
d. Neraca tahunan /daftar rugi/laba
3. Penyusunan anggaran rapat
Untuk pelaksanaan rapat tentunya diperlukan biaya,untuk membiayai semua kegiatan pada tahap persiapan dan pada tahap pelaksanaan.
Jumlah dana yang digunakan harus sesuai denan jumlah dana yang tersedia atau munkin dalam penggunaannya karena adanya efisiensi atau penghematan.
4. Penyusunan acara rapat
Biasanya direncanakan sebagai berikut:
• Pertama : Pembukaan rapat oleh ketua panitia
• Kedua : Pnjelasan jumlah anggota yang hadir yang menentukan korum telah tercapai, oleh sekretaris.
• Ketiga : Pengesahan peraruran tata tertib rapat dan acara rapat
• Keempat : Laporan pengurusan dan neraca tahunan tahun buku dan perhitungan laba rugi koperasi.
• Kelima : Laporan pemeriksaan badan pemeriksa
• Keenam : Pernyataan keliling mengenai laporan pengurus,neraca dan laporan laba rugi Serta hasil pemeriksaan badan pemeriksa dan jawaban ole pengurus dan badan pemeriksa.
• Ketujuh : Kata bimbingan oleh pejabat koperasi
• Kedelapan : membahas rencana kerja dan anggaran pendapatan dan pengeluaran tahun buku
berikutnya.
Kesembilan : Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (apabila masa jabatan habis dan
anggota menghendaki pergantian pengurus meskipun waktunya belum berakhir.
Kesepuluh : Pengucapan sumpah atau janji pengurus baru.
Kesebelas : Usul-usul atau peryataan lain yang timbul dalam rapat.
Keduabelas : Kata penutup oleh ketua pengurus.
Susunan rapat acara anggota seperti dikemukakan di atas hanya mengemukakan hal-hal umum saja.
C.Tahap Pelaksanaan Rapat Anggota
Ada pun tahap-tahap pelaksanaan rapat anggota sebagai berikut:
a. Pengisian daftar hadir
Nilai penting dari terisinya daftar hadir adalah:
1. Untuk menentukan perhitungan korum rapat
2. Untuk kelengkapan penyusunan berita acara
3. Untuk menghitunh bahan/materi rapat yang diperlukan selama rapat berlangsung
4. Untuk menentukan peralatan/perlengkapan selama rapat
b. Pembukaan dan pengendalian rapat
Setelah para peserta rapat dan para undangan berada di dalam ruangan ketua panitia harus benar-benar memperhatikan pembaca acara dan notulis,agar dapat melaksanakan tugas dan peranan masing-masing dengan sebaik-baiknya.
c. Pengumuman jumlah peserta ang hadir dan penetapan kuorum
Dengan dimulainya acara maka perlu diketahui jumlah peserta rapat yang hadir,untuk ini sekretaris berperan mengumumknnya. Bia jumlahanggota rapat belum mencapai kuorum maka rapat dapat ditunda tujuh hari,dan apabila rapat selanjutnya belum juga mencapai kuorum,maka pejabat koperasi setempat dapat menentukan rapat anggota koperasi setempat.
d. Pembahasan dan pengesahan tata tertib
Pada acara ini biasanya sudah disiapkan terlebih dahulu dan konsep tersebut tinggal dibahas bersama anggota rapat.
e. Pembaca notulen rapat tahun lalu
Sebagai acara pertama sekretaris akan membacakan notulen rapat tahun lalu, yang berisikan segala materi rapat yang telah disetujui yang menyangkut bidang organisasi,usaha,permodalan dan kebijaksanaan lain yang ada humungannya dengan kegiatan koperasi pada tahun lalu.
f. Pandangan umum atas pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa
Peseta mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa,acara ini untuk membahas laporan-laporan tersebut,apakah bisa diterima atau tidak.Apabila banyak terdapat prsoalan yang perlu dipecahkan siding biasanya akan membahas yang tadi,hasil pembahasannya akan menjadi pegangan dalam pemecahan persoalan tersebut.
g. Pengesahan laporan atau pertanggungjawaban
Hasil pembahasan komisi-komisi di bawah kemuka persidangan,dalam hal ini masing-masing ketua akan membacakan perumusan dan mengemukakan kesimpulan didepan para peserta.kemudian piminan akanmenanyakan kepada para anggota.apakah dapat diterima atau tidak.seandainya tidak semua peserta dapat menerima maka pimpinan siding perlu mengadakan pemungutan suara sehingga dapat disimpulkan semua dapat menerima.
h. Pembacaan keputusan-keputusan dan penutupan rapat
Hal ini merupakanlangkah terakhir dalam pelaksanaan rapat setelah keputusan-keputusan yang dibuat sudah disepakati bersama,dengan demikian rapat dapat ditutup dan keputusan-keputusan dapat diterima dengan baik.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengurus Koperasi
Definisi Pengurus Koperasi menurut beberapa ahli sebagai berikut :
1. Menurut Agus Sudjarwo, pengurusan koperasi sebagai proses perancangan, penyusunan, pengarahan dan pengawalan usaha ahli-ahli organisasi koperasi dan menggunakan semua sumber organisasi koperasi untuk mencapai tujuan organisasi koperasi sesuai apa yang telah ditentukan dalam rapat anggota.
2. Menurut Abdul Salim, pengurusan koperasi sebagai proses pengarahan, penyelarasan dan pengaruh ke atas operasi organisasi koperasi untuk mencapai tujuan bersama sesuai asas koperasi.
Definisi di atas, walaupun mempunyai sedikit perbedaan dari segi bilangan dan jenis fungsi pengurusan, tetapi kedua-duanya mengandung kata ‘proses’ dan ‘tujuan’. Ini bermakna, dua aspek penting di dalam pengurusan koperasi ialah :
1. Pengurusan sebagai proses yakni menjalankan kerja secara sistematik serta memerlukan hubungan tertentu antara satu aktivitis dengan satu aktivitis yang lain.
2. Mencapai tujuan organisasi koperasi yakni apabila aktivitis organisasi koperasi itu berjalan dengan teratur dan berhubung atau membantu antara satu dengan lain, maka tujuan organisasi koperasi itu dapat dicapai. Tujuan Organisasi dapat berbentuk kualitatif (subyektif) atau kualitatif (obyektif) atau jangka pendek dan jangka panjang.
Pengurus juga bisa diartikan sebagai sekelompok orang yang diberi kepercayaan oleh anggota untuk menjalankan organisasi koperasi.Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar usaha yang telah ditentukan oleh rapat anggota yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi.
B. Tugas, wewenang, kewajiban, tanggung jawab dan hak-hak pengurus
1. Tugas Pengurus
a. Memimpin dan mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan dan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan.
e. Menyelenggarakan secara tertib pembukuan keuangan dan investasi.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2. Wewenang Pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota.
3. Kewajiban Pengurus
a. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara pengurus dengan pengawas.
b. Bersikap terbuka dengan anggota dan melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi.
c. Menyelenggarakan serah terima jabata dan menyerahkan tanggung jawab kepada pengurus baru.
d. Memberikan bantuan atau bimbingan dan pembinaan serta pengawasan atas kegiatan kerja karyawan.
e. Meningkatkan partisipasi dan pengetahuan anggota dalam perkoperasian serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Tanggung jawab pengurus
a. Pengurus bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan anggota, jalanya organisasi dan kesejahteraaan anggota.
b. Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota.
c. Pengurus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita KUD/Koperasi yang diatur sesuai dengan anggaran dasar.
5. Hak-hak Pengurus
a. Mengajukan pembelaan dalam hal adanya tuntutan kepada pengurus oleh anggota, pengawas dan pihak lain.
b. Mengadakan hubungan dengan pihak-pihak ketiga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan keputuasan rapat anggota.
c. Mengadakan tuntutan kepada pihak-pihak yang merugikan KUD/Koperasi
d. Setelah pengurus melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Pengurus berhak menerima tunjangan berupa :
1). Honor sesuai dengan jabatannya.
2). Biaya perjalanan dalam melaksanakan tugas dan
3). Tunjangan-tunjangan dan jaminan-jaminan sosial lainya.
C. Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus
Persyaratan bagi pengurus koperasi adalah jujur dan memiliki semangat kerja.Itulah yang menjadi dasar seseorang untuk dupilih menjadi pengurus koperasi, tetapi dalam anggaran dasar masih ditambah lagi dengan beberapa persyaratan lain yaitu :
1. Para pengurus adalah pemegang kepercayaan dari hasil rapat anggota. Oleh sebab itu, pengurus tidak boleh mengecewakan para anggota lainnya.
2. Memiliki latar belakang pengalaman berkoperasi serta rasa tanggung jawab terhadap perkumpulan koperasi.
3. Selalu menghadiri rapat pengurus serta memiliki gagasan atau pikiran positif demi kemajuan koperasi.
4. Terdaftar sebagai anggota serta berpengalaman dalam kegiatan koperasi.
5. Sebagai innovator atau pembaharuan agar kegiatan koperasi semakin berkembang kea rah yang lebih maju lagi.
6. Harus dinamis dalam menerima berbagai kemajuan baik dibidang ilmu pengetahuan maupun dibidang teknologi, terutama yang dapat mendukung kemajuan kegiatan koperasi.
7. Menanggapi setiap usul yang datang dari para anggot, terutama untuk kebaikan bersama.
8. Mematuhi setiap keputusan rapat pengurus atau anggota, serta tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan-tindakan sendiri diluar keputusan rapat.
9. Memiliki sikap demokratis agar selalu terbina sifat harga menghargai baik sesama pengurus atau sesama anggota.
Dalam bukunya Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang berjudul “The Board Of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas yaitu :
1. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi (supreme decision center function), yaitu dapat diwujudkan dalam bentuk :
a. Menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi ;
b. Menentukan rencana, sasaran serta program-program dari organisasi ; dan
c. Memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi merupakan perangkat sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
2. Pengurus berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
Bagi para manajer, meminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penetapan kebijaksanaan operasional dari kebijakan –kebijakan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3. Fungsi sebagai Pengawas
Pengurus merupakan kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4. Pengurus berfungsi sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi. Agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus :
a. Mampu menyedikan adanya eksekutif atau manajer yang cakap dalam organisasi.
b. Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif.
c. Memberikan pengarahan kepada para eksekutif atau manajer.
d. Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi koperasi.
e. Mengikuti perkembangan pasar.
5. Pengurus berfungsi sebagai symbol
Pengurus merupakan symbol dari kekuatan dan kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi meskipun dalam menghadapi anggota maupun karyawan, pengurus dapat mengambil tindakan yang drastic, tetapi hendaknya dihindari tindakan yang bersifat paksaan.
D. Jabatan Pengurus Koperasi
1. Ketua
a. Mengendalikan seluruh kegiatan Koperasi
b. Memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan
bagian-bagian yang ada di dalamnya
c. Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian ;
d. Menandatangani surat penting
e. Memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban akhir tahun kepada anggota
f. Mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran
kegiatan koperasi.
2. Sekretaris
a. Membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
b. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
c. Mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi
d. Menyampaikan hal-hal penting
3. Bendahara
a. Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
b. Memelihara semua harta kekayaan koperasi
E. Undang-Undang Kepengurusan Koperasi
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
d. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris;
c. seorang bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar