Tujuan Pembelajaran
• Menjelaskan Sifat keanggotaan koperasi
• Bagaimana hubungan anggota dengan usaha koperasi
• Menjelaskan hak dan kewajiban anggota koperasi
• menjelaskan begaimana permintaan menjadi anggota koperasi
• Bukti keanggotaan koperasi
• Bagaimana prosedur berhenti sebagai anggota koperasi
Pengantar
• Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992 salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota minimal 20 orang, disamping aspek-aspek yang lain seperti kelayakan usaha koperasi, kondisi pasar, kondisi persaingan, dll.
A. SIFAT KEANGGOTAAN KOPERASI
Sifat keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela dan terbuka.
• Sukarela adalah setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi atas kemauan sendiri, dan dapat mengajukan pengunduran diri jika misalnya ia merasa kurang memperoleh manfaat dari usaha koperasi itu atau karena alasan lain seperti perpindahan alamat dan lain sebagainya.
• Terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun. Setiap orang yang mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi.
B. HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA KOPERASI
Bila seseorang menyatakan ingin masuk menjadi anggota koperasi, pertimbangan yang terpenting adalah apakah koperasi dapat memenuhi kebutuhannya sehingga dapat memperbaiki penghidupannya. Jadi tidak semata-mata karena adanya keinginan untuk melipatgandaan uang yang mereka tanamkan dalam usaha koperasi.Contoh koperasi pertanian: alat-alat pertanian, bibit, pupuk, obat-obatan, dll, serta memasarkan barang pertanian dengan harga yang lebih baik, maka yang menjadi anggota koperasi diutamakan yang dapat memanfaatkan barang dan jasa yang disediakan oleh koperasi, yaitu para petani produsen, para pekerja pertanian, dan para konsumen barang-barang hasil pertanian.Pendek kata, anggotalah yang menjadi sasaran utama koperasi, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual sesuai dengan kegiatan usaha koperasi.Semakin banyak hubungan ekonomis antara anggota dengan koperasi, semakin besar kemungkinan berkembangnya koperasi, dan semakin basar pelayanan kepada anggota dan masyarakat pada umumnya.
C. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
1. Kewajiban Anggota Koperasi
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
2. Hak Anggota Koperasi
a. Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat,dan memberikan suara dalam RA
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
c. Meminta diadakan RA menurut ketentuan-ketentuan dalam AD
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar RA, baik diminta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam AD
D. PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Syaratmenjadianggotakoperasidapatdiketahuisebagaiberikut:
1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
2. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
3. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
4. Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
E. BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
F. BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI
Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar untuk keluar sebagai anggota sifatnya adalah sukarela. Keanggotaan seseorang akan berakhir bila:
a. Meninggal Dunia; bila seseorang meninggal dunia, maka status keanggotaannya pada sebuah koperasi berakhir pada saat ia meninggal dan tidak bisa dialihkan kepada ahli warisnya.
b. Minta Berhenti Atas Kehendak Sendiri; bila seseorang mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengurus mengenai keinginannya untuk berhenti maka dalam rapat pengurus, permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan tentang pengambilan simpanannya setelah dikurangi dengan kewajiban yang belum dilunasi. Jika keadaan tidak memungkinkan, maka pengembalian simpanan akan ditentukan oleh pengurus menurut tata cara yang tidak merugikan koperasi dengan memperhatikan pula kepentingan anggota yang berhenti.
c. Diberhentikan Karena Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan; jika seorang anggota koperasi berganti mata pencaharian, yang karena itu ia tidak lagi memiliki kepentingan terhadap usaha koperasi, maka ia dapat kehilangan keanggotaannya. Demikian pula bila ia pindah alamat sehingga keluar dari daerah kerja koperasi, sebagaimana ditentukan dalam AD koperasi, ia keanggotaannya pada koperasi yang bersangkutan akan secara otomatis dinyatakan gugur.
d. Dipecat Karena Tidak Memenuhi Kewajiban Sebagai Anggota; bila seseorang tidak memnuhi kewajibannya, misalnya tidak membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam AD, dan ternyata hal itu dilakukan dengan sengaja untuk merugikan koperasi, maka anggota tersebut bisa dihapus status keanggotaannya.
0 komentar:
Posting Komentar