Jumat, 03 Februari 2012

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS
 Menjelaskan beberapa pandangan mengenai fungsi koperasi dari aliran Yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.
    Menjelaskan peran koperasi dalam bidang ekonomi dan sosial
    Menjelaskan fungsi dan peran koperasi Indonesia


A.    BEBERAPA PANDANGAN MENGENAI FUNGSI KOPERAS
a.    ALIRAN YARDSTICK
Menurut pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis.Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis.Sebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.
b.    Aliran sosialis
Pandangan aliran sosialis ini, memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang.Menurut aliran ini, karena sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem perekonomian yang harus segera diakhiri.Kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu, karena tujuan akhir aliran ini adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.
c.    Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, fungsi dan peran koperasi dalam kapitalis bukan sekedar sebagai alat, bukan sebagai penyeimbang, melainkan sebagai alternatif dari bentuk perusahaan kapitalis. Jadi koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakt untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.
B.    Peran koperasi dalam bidang ekonomi
a.    Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusian.
b.    Mengembangkan metode pembagian SHU yang lebih adil.
c.    Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
d.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
e.    Meningkatkan pengahsilan para anggotanya
f.    Menyederhanakan dan mengefesienkan sistem tata niaga: a) menguraangi mata rantai perdagangan yang tak perlu, b) melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan, dan c) menghilangkan praktek-praktek tata niaga yang tidak benar dan tidak jujur.
g.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam koperasi.
h.    Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dengan pemenuhan.
i.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif.

C.    Peran koperasi dalam bidang sosial
a.    Mendidik anggota untuk memiliki semangat bekerjasama baik dalam menyelesaikan masalah maupun dalam membangun tatanan sosial yang lebih berperikemanusian.
b.    Mendidik anggota untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya suatu tatanan sosial yang adil dan beradab.
c.    Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi, yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
d.    Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap orang.
e.    Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
f.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
g.    Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
h.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
i.    Berusaha untuk mewujudnya dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D.    Fungsi dan peran koperasi indonesia pasal 4 uu no.25/1992
1.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar