Tujuan Khusus Pembelajaran
Membandingkan ciri-ciri koperasi dengan perusahaan lain ditinjau dari segi pelakunya, usahanya, dan dari segi hubungannya dengan negara
Membedakan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lain, dilihat dari tujuan pendiriannya, keanggotaannya, permodalannya, pemegang kekuasaan tertinggi, pembagian keuntungan, segi bunga atas modal, manajemen usahanya, dan orientasi usahanya.
A. CIRI-CIRI KOPERASI
1. Dilihat Dari Segi Pelakunya k
Koperasididirikan oleh orang-seorang atau warga masyarakat berekonomi lemah karena keterbatasan ekonominya dan tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.
2. Dilihat Dari Segi Tujuannya
Untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan ini disesuaikan dengan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh anggota, misalnya koperasi konsumsi, koperasi pemasaran pertanian, koperasi simpan pinjam, dll
3. Dilihat Dari Segi Hubungan Dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peranan koperasi dalam perekonomian suatu negara akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan, yang mana memberikan manfaat besar bagi perkembangan negara tersebut.Hal ini dapat dilihat dari faktor historis dan faktor ekonomis.Faktor historis; koperasi hampir selalu merupakan organisasi ekonomi yang mengakar pada lapisan masyaarakat bawah faktor ekonomis; keberadaan koperasi sudah dapat dipastikan akan sangat membantu pemerintah dalam usahanya mewujudkan perekonomian yang lebih adil. Sebab itu, pada banyak kasus, perkembangan koperasi biasanya sangat didukung oleh pemerintah.
B. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
1. Dilihat dari tujuan koperasi
2. Dilihat dari keanggotaanya
3. Dilihat dari permodalannya
4. Dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi
5. Dilihat dari pembagian keuntungan
6. Dilihat dari bunga atas modal
7. Dilihat dari manajemen usahnya
8. Dilihat dari orientasi usahanya
1. Dilihat Dari Tujuan Pendiriannya
Koperasi didirikan oleh para anggotanya atas dasar kesamaan cita-citanya, serta atas dasar kesamaan hak dan kewajiban para anggota dengan tujuan menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota dan masyarakat umumnya.
Perusahaan; untuk mengorganisasikan modal dan sumber daya lainnya dalam melakukan usaha tertentu, dengan menekankan pada upaya pengaokasian modal dan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
2. Dilihat Dari Keanggotaannya
Koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalam bentuk simpanan pokok; hubungan antara koperasi dengan para anggotanya bersifat langsung.
perusahaan; hubungan antara kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham) sifatnya tidak langsung dan tidak jelas, karena memang secara konsepsional dan hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemilikan dan fungsi manejerial.
3. Dilihat Dari Permodalannya
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya.Modal awal perusahaan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya. Jumlah modal perusahaan telah ditetapkan pada saat awal pendiriannya
4. Dilihat Dari Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota, dimana anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapat, perumusan kebijakan, yang dilaksanakan oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik.Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ada ditangan pemilik (pemegang saham). Pemegang saham yang menentukan kebijakan yang dijalankan oleh manajemen perusahaan.
5. Dilihat Dari Pembagian Keuntungan
Koperasi menggunakan istilah SHU, SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU itu. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi pembelian anggota kepada koperasi selama periode tertentu.Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham oleh masing-masing pemegangnya.
6. Dilihat Dari Bunga Atas Modal
Mengenai pembatasan bunga atas modal, dilihat secara ekonomis bahwa koperasi semakin kuat modal dan semakin besar kemampuannya dalam meningkatkan usaha serta dapat memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umumnya.
Sementara dari segi psikologis, bahwa koperasi melibatkan diri dalam usaha dengan harapan dapat bekerjasama dengan para anggota lainnya secara sukarela untuk perbaikan nasib bersama.Sedangkan beban bunga atas modal dalam perusahaan akan mengikuti suku bunga pasar.Dengan adanya pemisahan antara pemilik dengan manajemen perusahaan maka kemampuan membayar pokok pinjaman dan bunga atas modal adalah ukuran efesiensi dan kemampuan manajerial pengelola perusahaan.Pembatasan bunga atas modal tidak pernah berlaku karena pemenuhan kebutuhan modal dilakukan melalui pasar uang atau pasar modal.
0 komentar:
Posting Komentar