Jumat, 03 Februari 2012

LANDASAN ASAS TUJUAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI


A.    LANDASAN KOPERASI
a.    Landasan dan asas koperasi yang berlaku secara universal terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
1)    Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa.
2)    Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar dihayati dan diamalkan.
3)    Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong di antara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain

b.    Landasan koperasi Indonesia
1)    Landasan Idiil: Pancasila. Adalah pandangan hidup dan ideologi yang merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
2)    Landasan Strukturil: UUD 1945.  merupakan aturan pokok yang mana memuat ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pasal 33 UUD 1945.

B.    ASAS KOPERASI
  UU No. 25/1992 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Manusia indonesia memang mengakui kodrat kemanusiaan sebagai makhluk pribadi yang mempunyai potensi, inisiatif, dan daya kreasi yang harus dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Artinya dengan kesadarannya setiap manusia indonesia percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik apabila ia tidak bekerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.

C.    TUJUAN KOPERASI
  Pasal 3 UU No. 25/1992, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

D.    PRINSIP KOPERASI
Pada buku The Cooperative Sector Fauguet (1951) dalam Revrisond Baswir  (2006) setidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh koperasi berdasarkan prinsip Rochdale yakni:
1.    Adanya pengaturan tentang keanggotaan koperasi yang berdasarkan kesukarelaan.
2.    Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
3.    Adanya peraturan atau ketentuan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
4.    Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
1.    Peranan Prinsip Koperasi
1)    Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.
2)    Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

2.    Prinsip Koperasi Rochdale
a)    Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
b)    Penjualan barang dengan tunai.
c)    Harga penjualan menurut harga pasar.
d)    SHU dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
e)    Netral dalam politik dan keagamaan.
f)    Adanya pembatasan bunga atas modal.
g)    Keanggotaan bersifat sukarela.
h)    Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).

3.    Prinsip Koperasi ICA
a.    Kongres ICA di London 1934 adalah
1)    Keanggotaan bersifat terbuka.
2)    Pengawasan dilakukan secara demokratis
3)    Pembagian SHU didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
4)    Bunga yang terbatas atas modal
5)    Netral dalam lapangan politik dan agama
6)    Tata niaga dijalankan secara tunai
7)    Menyelenggarakan pendidikan

b.    Kongres ICA 1948 di Praha adalah
1)    Keanggotaan bersifat sukarela
2)    Pengawasan secara demokratis
3)    Pembagian SHU kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi.
4)    Pembatasan bunga atas modal

c.    Hasil kerja komisi di dalam kongres ICA yang ke-23 di Wina 1966 adalah
1)    Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
2)    Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3)    Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4)    SHU, jika ada, yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5)    Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumnya.
6)    Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional maupun internasional.

E.    PRINSIP KOPERASI INDOENSIA
Pasal 5 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
•    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
•    Kemandirian.

0 komentar:

Posting Komentar