Jumat, 03 Februari 2012

SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Tujuan Pembelajaran
•    Menjelaskan secara singkat sejarah koperasi Indonesia pada zaman Belanda
•    Memahami secara singkat sejarah koperasi Indonesia pada zaman Jepang
•    Membandingkan sejarah koperasi Indonesia pada priode 1945-1967
•    Menjelaskan koperasi Indonesia pada priode 1967-1998.
•    Zamanpenjjahanbelanda
Pengenalan
Sejarah koperasi Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kehadiran pedagang bangsa Eropa. Keterlibatan ini membangun sebuah hubungan yang sangat meningkat.Namun dengan keserakahan bangsa Eropa menguasai perdagangan dengan menerapkan sistem monopoli. Sebagai bangsa yang terjajah dengan penderitaan, maka pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan mereka yang salah satu bentuk melalui koperasi.

A.    ZAMAN BELANDA
Perkenalan bangsa Indonesia dengan koperasi dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. R. Aria Wiriaatmaja seorang patih di Purwokerto sebagai pelopor berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja. Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).
Sebagai negara jajahan perkembangan ini banyak rintangan, Balanda mendirikan Algemene Volks-crediet Bank, Rumah Gadai, Bank Desa, serta Lumbung Desa.Melalui Budi Utomo (1908) Raden Sutomo mendirikan koperasi rumah tangga, namun koperasi ini tidak berkembang karena kesadaran masyarakat akan manfaat sangat rendah.Sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam kemudian berubah menjadi Serikat Islam membangun koperasi industri kecil dan kerajinan,tidak berkembang karena tingkat pendidikan rendah dan tingkat sosialisasi ke masyarakat sangat kurang. Hambatan formal dari Kolonial Belanda terlihat melalui peraturan koperasi No. 431 tahun 1915, “.......syarat administratif yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendirikan koperasi dibuat sangat berat, baik menyangkut masalah perizinan, pembiayaan maupun masalah teknis saat pendirian selama koperasi menjalankan usahanya.Pada tahun 1920, oleh Dr. J.H.Boeke, peraturan koperasi itu ditinjau kembali melalui peraturan koperasi No 91 tahun 1927 menetapkan persyaratan koperasi di perlonggar. Setelah itu pada tahun 1928 The Studi Club sebagai kelompokkaum intelektual menganjurkan kepada para anggota untuk mendirikan koperasi di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.Jumlah koperasi pada tahun 1939 mencapai 1712 buah dengan jumlah yang terdaftar sebayak 172 buah dengan jumlah anggota sekitar 14.134 orang.

B.    ZAMAN JEPANG
Pada bulam Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indoensia dari tangan Belanda.Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Koperasi di batasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, setai koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi.Model koperasi yang dikembangkan oleh Jepang dengan sebutan Kumiai yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan perang Asia Timur Raya.Jepang melakukan porpaganda bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian.Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali.Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat IndonesiaKenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.
PRIODE 1945-1967
Setelah memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya, yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.Agar koperasi benar-benar sejalan dengan pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap jawatan koperasi dan jawatan perdagangan dalam negeri yang terpisah.
Perkembangan koperasi hanya sampai pada tahun 1959, karena koperasi dijadikan sebagai alat politik oleh partai,yang menyebabkan rusaknya citra koperasi serta hilangnya kepercayaan masyarakat.Dekrit Presiden 5 Juli 1959,keberadaan koperasi No. 79/1958 terpaksa disesuaikan dengan politik dengan peraturan pemerintah No. 60/1959 “fungsi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia adalah sebagai alat untuk melaksanakan praktek ekonomi terpimpin”.PP No. 60/1959 diganti dengan UU Koperasi No. 14/1965. pergantian ini menyebabkan memburuknya koperasi, karena bagi seorang yang mau menggabungkan diri sebagai anggota koperasi harus anggota kelompok politik tertentu.

SedangkanperiodePRIODE 1967-1998, Jatuhnya Soekarno tahun 1966, maka pemerintahan Orba memberlakukan UU No.12/1967 sebagai peganti UU No. 14/1965.Akibatnya tahun 1966 jumlah koperasi sebanyak 73.406 dengan anggota sebanyak 11.775.930 orang.Tahun 1967 merosot secara drastis karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa dibuabarkan. Sehingga pada akhir tahun 1969 koperasi 13.949 buah dengan jumlah anggota sebanyak 2.723.056 orang. Jatuhnya Soekarno tahun 1966, maka pemerintahan Orba memberlakukan UU No.12/1967 sebagai peganti UU No. 14/1965.Akibatnya tahun 1966 jumlah koperasi sebanyak 73.406 dengan anggota sebanyak 11.775.930 orang.Tahun 1967 merosot secara drastis karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa dibuabarkan. Sehingga pada akhir tahun 1969 koperasi 13.949 buah dengan jumlah anggota sebanyak 2.723.056 orang. Salah satu program yang menonjol pada saat itu adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlah di pedesean.Priode ini, pengembangan koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.

0 komentar:

Posting Komentar