Selasa, 22 April 2014

Pengertian dan fungsi APBN

Pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sebuah rencana keuangan pada sistem pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun. Anggaran keuangan tersebut tersusun secara sistematis yangb berisi daftar terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara tahunan, dengan periode anggaran (1 Januari – 31 Desember).

Fungsi APBN secara umum pada suatu negara, merupakan sebuah alat yang akan mengatur pengeluaran dan pendapatan negara yang digunakan dalam pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dalam tujuan APBN, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah dan juga skala prioritas dalam melakukan pembangunan.

  • Fungsi perencanaan
    APBN merupakan daftar anggaran negara yang dijadikan acuan bagi negara dalam membuat rencana kegiatan pada tahun tersebut. Rencana kegiatan akan membutuhkan anggaran pembelanjaan yang telah direncanakan sebelumnya.
    Contohnya : rencana yang telah dianggarkan untuk proyek pembangunan jalan dengan anggarannya. Maka, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempersiapkan proyek tersebut dapat berjalan dengan lancar.
  • Fungsi otorisasi
    Fungsi APBN yang berarti daftar anggaran belanja negara ini, menjadi dasar dalam melakukan pendapatan atau belanja pada tahun tersebut. Sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi alokasi
    hal ini dimaksudkan bahwa APBN yang telah disusun,harus diarahkan untuk mengatasi pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada perekonomian negara.
  • Fungsi pengawasan
    APBN merupakan pedoman untuk menilai sebuah kegiatan yang akan diselenggarakan pemerintah dan lembaga negara, harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi rakyat dalam melihat tindakan pemerintah terhadap penggunaan uang negara.
  • Fungsi stabilisasi
    APBN menjadi merupakan sebuah alat untuk menjaga dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian bagi pemerintah
  • Fungsi distribusi
    Kebijakan pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara ini harus mengacu rasa keadilan dan kelayakan.

0 komentar:

Posting Komentar