Senin, 17 Maret 2014

Tugas dan wewenang MPR

Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru, MPR saat ini tidak lagi menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara), baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan.

MPR saat ini juga tidak lagi memutuskan dan mengangkat Presiden beserta wakilnya, fungsi MPR mengalami perubahan yang diatur oleh undang undang. Setelah UUD mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, berhubungan dengan hal tersebut wewenang MPR saat ini adalah dalam hal melantik hasil pemilihan tersebut.  Berikut adalah tugas dan wewenang MPR yang di atur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Fungsi lembaga negara Indonesia baik MPR dan DPR berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, dan tentu diharapkan tidak tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Tugas MPR atau pun fungsi dan wewenang lembaga tinggi biasanya telah di atur dalam UU negara Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar