Seperti berbagai produk perbankan yang banyak kita temui ini sudah sejak lama diketahui namun, memang baru pada dekade pertengahan 90an masuk ke Indonesia seperti mengenal deposito yang banyak dilakukan. Pengertian deposito secara harfiahnya adalah salah satu bentuk sistem penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.
Seperti yang tercamtum pada perundangan-perundangan Indonesia No. 10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Sebenarnya deposito merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada jangka waktu penarikannya. Selain itu, dalam jangka waktu tersebut, nunga yang dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini umunya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan deposito ini sangat menggiurkan.
Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh nasabah atau didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak hanya berguna sebagai tabungan namun, juga membuahkan hasil.
0 komentar:
Posting Komentar