Pada sistem pemerintahan mengacu dengan bentuk negara Indonesia, hal ini telah tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
- Selain itu, bentuk negara Indonesia tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.”
- Bentuk negara kesatuan yang menganut bentuk pemerintahan republik, kekuasaannya di pegang oleh Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan juga tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” (Pasal 4 Ayat 1), sehingga sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial.
Presiden dan pejabat-pejabat negara di Indonesia, dipilih oleh rakyat melalui pemilu, sehingga tidak ada tumpang tindih status antara badan eksekutif dan badan legislatif.
0 komentar:
Posting Komentar