Eksekutif adalah memiliki tugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang yang berlaku dan yang bertugas pada bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri dan pembantunya.
Eksekutif adalah memiliki tugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang yang berlaku dan yang bertugas pada bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri dan pembantunya.
0 komentar:
Posting Komentar