Batasan mengenai tenaga kerja meliputi penduduk yang berumur 14 tahun kecuali :
- Anak-anak berusia dibawah 14 tahun.
- Mereka yang berusia tinggi ( usia lanjut ), cacat jasmani dan rokhani sehingga tidak mampu untuk melakukan pekerjaan.
- Mereka yang berusia 14 tahun tetapi masih sekolah untuk waktu penuh.
- Mereka yang karena suatu hal tidak diperkenankan melakukan pekerjaan seperti pidana dan tahanan politik.Menurut Sunarto ( 1989: 4 )
Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang pengertian buruh yaitu para pekerja yang bekerja pada perusahaan serta harus tunduk pada perintah dan peraturan yang diadakan oleh perusahaan atau majikan yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya dimana tenaga kerja itu akan memperoleh upah dan jaminan hidup lainnya yang wajar (Sunindhia,1987:15-16).
0 komentar:
Posting Komentar