Sejarah Uang dan Bank
Sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang. Untuk melakukan barter, harus dipenuhi syarat double coincidence of wants (kebutuhan yang timbul secara bersama-sama).
Dengan semakin bertambah banyaknya kebutuhan manusia, syarat ini semakin sulit dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat banyak sebagai alat tukar. Penggunakan alat tukar (yang kemudian kita sebut uang) membuat seseorang dapat menjual barang yang dimilikinya. Lantas, ia akan memperoleh uang yang dapat digunakannya lagi untuk membeli keperluan lainnya.
Beberapa komoditas digunakan masyarakat sebagai uang, namun yang paling unggul ialah emas dan perak. Kelebihan kedua jenis logam tersebut dibandingkan komoditas lainnya, yaitu jumlahnya terbatas sehingga harganya tinggi dan stabil (tidak mudah berubah), disukai banyak orang, diterima masyarakat secara umum, tidak mudah rusak, serta dapat dipecah menjadi satuan yang lebih kecil.
Pada awal penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar, digunakan emas dan perak dalam bentuk cair yang membutuhkan timbangan. Hal tersebut lama- lama terasa merepotkan. Kesulitan ini akhirnya teratasi dengan dikenalkannya koin (uang logam). Pada masing-masing koin dicantumkan berapa nilai koin tersebut yang disebut dengan nilai nominal.
Dengan adanya nilai nominal pada setiap koin, memudahkan orang untuk tidak harus menimbang emas atau perak setiap kali akan bertransaksi. Pada koin emas atau perak. nilai nominal dari uang koin sama dengan berat logamnya, atau dikenal dengan nilai intrinsik (nilai komoditas itu sendiri). Jadi, jika satu koin emas yang ditimbang beratnya ialah 1 ons emas (nilai intrinsiknya) maka akan diberi cap 1 ons emas (nilai nominalnya). Uang yang sama antara nilai intrinsik dan nilai nominalnya disebut juga dengan uang komoditas (commodity money).
Pengertian uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Jadi, uang dapat berupa apa saja, asalkan masyarakat mau menerimanya sebagai alat pembayaran. Untuk dapat digunakan masyarakat sebagai alat transaksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi komoditas yang dijadikan sebagai uang, seperti berikut.
Uang yang diedarkan di masyarakat dengan jaminan emas di bank digantikan dengan jaminan dari pemerintah. Uang yang dikeluarkan dengan jaminan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah. dikenal dengan nama uang fiat (fiat money). Uang fiat ini juga sering diartikan sebagai uang yang nilai nominalnya jauh Iebih besar dibandingkan dengan nilai intrinsik. Contohnya, saat ini uang rupiah pecahan terbesar ialah uang dengan nilai nominal Rp 100.000,00 yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya (terbuat dari kertas).
0 komentar:
Posting Komentar