Sabtu, 14 April 2012

Pengertian Hak guna usaha (HGU)

1. Pengertian
Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.

2. Objek tanahnya
Tanah negara.

3. Subjek hak
Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia.

4. Jangka waktu
HGU diberikan untuk jangka maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 25 tahun. Permohonan perpanjangan tersebut diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya HGU tersebut.

5. Terjadinya HGU
HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Caranya, melalui permohonan pemberian HGU oleh pemohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila semua persyaratan dipenuhi maka BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH tersebut wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Pendaftaran SKPH tersebut menandai lahimya HGU.

Kepala kantor wilayah BPN provinsi berwenang menerbitkan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 hektar. Kalau luas tanah HGU lebih dari 200 hektar maka yang berwenang menerbitkan SKPH-nya adalah kepala BPN.

6. Kewajiban pemegang HGU
Pemegang HGU berkewajiban untuk:

a. Membayar uang pemasukan kepada negara.

b. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

c. Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

d. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU.

e. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.

g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus.

h. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.

7. Pembebanan HGU dengan hak tanggungan.
Prosedur hak tanggungan atas HGU, antara lain:

a. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan akta notariil atau akta di bawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.

b. Adanya penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.

c. Adanya pendaftaran akta pemberian hak tanggungan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.

Hak tanggungan atas HGU hapus dengan hapusnya HGU, namun tidak menghapuskan utang piutangnya.

8. Peralihan HGU
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. HGU dapat beralih dengan cara pewarisan, yang harus dibuktikan dengan adanya surat wasiat atau surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian pemegang HGU yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, bukti identitas para ahli waris, dan sertifikat HGU yang bersangkutan.

Bentuk peralihan lain dari hak tersebut adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan dalam modal perusahaan yang harus dibuktikan dengan akta PPAT khusus yang ditunjuk oleh kepala BPN, sedangkan lelang harus dibuktikan dengan berita acara lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.

Peralihan HGU wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama dalam sertifikat dari pemegang HGU yang lama kepada HGU yang baru.

9. Hapusnya HGU
HGU hapus karena

a. Jangka waktunya berakhir.
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi.
c.Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya ber¬akhir.
d. Dicabut untuk kepentingan umum.
e. Ditelantarkan.
f. Tanahnya musnah.
g. Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2).

0 komentar:

Posting Komentar