Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum:
(1) Aliran Hukum Alam atau Hukurn Kodrat, yang sering juga dikenal sebagai kaum idealis.
(2) Aliran Positivisme Hukum.
(3) Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis.
(4) Aliran Sosiologi hukum.
Hukum Kodrat adalah hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan yang ditanamkan dalam data manusia sejak penciptaannya. Hukum Kodrat berlaku di mana saja dan kapan saja (bersifat universal). Hukum Kodrat tidak bisa dilepaskan dari akal hudi dan keadilan. Hukum Kodrat, yang mentuat perintah dan larangan, bersumber dari akal budi. Dengan demikian, Hukum Kodrat merupakan perintah akal budi. Bahkan terkadang disimpulkan bahwa Hukum Kodrat tidak lain adalah akal budi itu sendiri. Di mata penganut aliran Hukum Alam, keadilan merupakan keutamaan moral di dalam hukum. hukum harus memuat atau mengandung prinsip-prinsip keadilan. Keadilan adalah unsur konstitutif dari hukum. Begitu lekatnya unsur keadilan di dalam hukum, sehingga berkembang pemikiran bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
Sedangkan, aliran positivisme hukum justru berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni Hukum Positif. latar belakang pemikiran Aliran positivisme hukum adalah pengutamaan manusia dan rasionya, sekaligus upaya untuk membebaskan manusia dari dominasi penjelasan yang mengedepankan ajaran-ajaran ke-Tuhanan. Hukum Positif tidak berlaku universal, melainkan menunjuk pada tempat dan waktu tertentu. Misalnya Hukum Positif yang berlaku di Indonesia selama periode pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya, setelah manusia membentuk organisasi negara, Hukum Positif yang dimaksud adalah hukum yang dibuat oleh badan-badan negara dan pemerintah. Dengan demikian, bagi aliran ini, hukum diartikan sebagai perintah atau larangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga atau badan-badan negara dan pemerintah yang pemberlakuannya dapat dipaksakan. Hukum tidak lain adalah kaidah normatif yang memaksa, eksklusif, hirarkis, sistematis dan dapat berlaku seragam. Lebih jauh, aliran ini menganggap bahwa yang dapat dianggap sebagai hukum adalah produk legislasi (peraturan perundang-undangan). Aturan-aturan di luar legislasi hanya merupakan norma moral. Legislasi dianggap sebagai satu-satunya hukum karena merupakan pengungkapan atau pembadanan hukum yang dianggap positif atau dapat ditangkap dengan panca indera. Selain itu, legislasi dibuat oleh negara dan pemerintah yang telah dianggap sebagai organisasi yang mengatasnamakan kehendak
Aliran Sejarah Hukum menilai bahwa hukum dapat dibuat melainkan ditemukan. Masyarakat telah mengembangkan aturan main dalam pergaulan sosial dan aturan main tersebut merupakan hukum. Oleh karena itu, menghasilkan hukum bukan dengan cara membuatnya dengan mengandalkan lembaga-lembaga atau badan-badan negara dan pemerintah, melainkan mencari dan menemukannya di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang melangsungkan pergaulan sosial pasti memiliki hukum karena pada dasarnya hukum adalah ungkapan jiwa bangsa.
Pemikiran lain, yakni aliran Sosiologi Hukum, mempercayai bahwa hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau tempat tertentu tidaklah seragam atau tunggal. Selain yang dibuat oleh badan-badan atau lembaga-lembaga negara, pada wilayah dan waktu tertentu berlaku juga hukum lain yang dihasilkan oleh komunitas lokal. Misalnya, selain hukum negara ada juga hukum agama, hukum adat, dan kebiasaan. Dengan kondisi yang demikian, pada waktu yang sama seseorang terkenai oleh lebih dari satu aturan. Jadi, dengan demikian hukum bukan lagi norma yang hanya berasal dari negara tapi juga yang berasal dari institusi agama.
0 komentar:
Posting Komentar