Kewajiban pemegang HGU
Pemegang HGU berkewajiban untuk:
a. Membayar uang pemasukan kepada negara.
b. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
c. Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
d. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU.
e. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus.
h. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.
0 komentar:
Posting Komentar