Pembebanan HGU dengan hak tanggungan.
Prosedur hak tanggungan atas HGU, antara lain:
a. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan akta notariil atau akta di bawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
b. Adanya penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
c. Adanya pendaftaran akta pemberian hak tanggungan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.
Hak tanggungan atas HGU hapus dengan hapusnya HGU, namun tidak menghapuskan utang piutangnya.
0 komentar:
Posting Komentar