ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
b. Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
c. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintahan.
e. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis).
0 komentar:
Posting Komentar