Minggu, 15 April 2012

Definisi Pajak dan Retribusi

Definisi Pajak dan Retribusi
1. Pajak
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H. berbunyi Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

“Dapat dipaksakan” mempunyai arti, apabila utang pajak tidak dibayar, utang tersebut dapat ditagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang, dan sandera.

Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
b. Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
c. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintahan.
e. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis).

2. Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah.

Fungsi Pajak
1. Budgeter
Sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.

2. Regulerend
Regulerend disebut juga sebagai fungsi mengatur, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan, misalnya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan, seperti
a. mengadakan perubahan-perubahan tarif dan
b. memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang ditujukan kepada masalah tertentu.

Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Sumber
Azas sumber adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu negara. Jika di suatu negara terdapat suatu sumber penghasilan, negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal.

2. Asas Domisili
Asas domisili adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu negara.

Negara di tempat wajib pajak itu bertempat tinggal, negara itulah yang berhak mengenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh dari mana pun.

3. Asas Nasional
Asas nasional adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara.
Catatan:
Untuk menghindari seorang wajib pajak dikenakan pajak dari berbagai negara yang menganut salah satu dari ketiga asas tersebut, maka diadakan suatu perjanjian perpajakan (tax treaty).

Landasan Hukum Pemungutan Pajak
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

2. Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional
a. Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
b. Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
c. Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d. Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
e. Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai

Sistematika Hukum Pajak
1. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak serta sanksi-sanksi perpajakan.

2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang cara-cara pelaksanaan hukum pajak material tersebut, misalnya tentang cara penetapan utang pajak, kewajiban para wajib pajak, bagaimana prosedur dalam pemungutan pajak, dan sebagainya.

Hukum Pajak Formal memberi jaminan bahwa Hukum Pajak Material akan dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

3. Hukum Pajak termasuk Hukum Publik
Hukum pajak memuat peraturan-peraturan tentang wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak sehingga merupakan bagian dari Hukum Publik.

Pembagian Pajak
1. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh, PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh:
Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan Bermotor

2. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai

3. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh

Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB

0 komentar:

Posting Komentar