Kamis, 09 Februari 2012

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU BHP

Dimensi politik yangdibuat secara sengaja oleh lembaga negara menghasilkan hukum negara. Kewenangan ini dijalankan melalui suatu mekanismeoleh pemerintah bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam rangka menghasilkan ius constituendum yang sesuai dengan cita-cita negara. Proses perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum ini merupakan politik hukum. Mohammad Mahfud merumuskan politik hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, mencakup pengertian bagaimana politik mengintervensi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu.Sedangkan menurut Satya Arinanto, politik hukum tidak hanya mencakup perumusan materi, pasal-pasal, implementasi dan penegakan hukum yang tercermin dari produk hukum yang dihasilkan.[2] Hukum dalam proses tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) yang mungkin sangat ditentukan oleh politik baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.UU Sisdiknas sebagai das sollen mengatur fungsi pendidikan diselenggarakan oleh suatu badan hukum pendidikan.

UU Sisdiknas mengamanatkan pendirian suatu badan hukum pendidikan dengan tujuan sebagai berikut: pemberian otonomi kepada satuan pendidikan, demokratisasi satuan pendidikan, dan menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.Badan hukum pendidikan ini dimaksudkan adanya penyeragaman bentuk badan hukum bagi setiap satuan pendidikan. Berdasarkan doktrin mengenai badan hukum (rechtspersoon), suatu lembaga atau badan disebut badan hukum apabila memiliki harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur.Keberadaan badan hukum dapat dilihat dari bentuk kelembagaan dan hubungan hukum yang ada di antara para pihak dalam lembaga tersebut. Korelasi antara hubungan hukum dengan bentuk kelembagaan menunjukkan kategori tertentu dari badan hukum. Kelembagaan berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU BHP lahir akibat adanya hubungan hukum di antara para pihak dalam lembaga tersebut yang dilakukan secara terbatas dalam pertanggungjawaban kepengurusan dan harta pribadi, bertujuan nirlaba, khusus untuk menyelenggarakan pendidikan formal, di dalamnya terdapat organ-organ tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan formal.Badan Hukum Pendidikan merupakan hal baru dalam penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Istilah Badan Hukum Pendidikan menunjuk status badan hukum sebuah badan atau institusi yang menjalankan administrasi dan manajemen pendidikan formal. Sebuah lembaga pendidikan dengan menjadi Badan Hukum Pendidikan mempunyai entitas hukum penuh dalam penyelenggaraan pendidikan formal.Penyelenggaraan pendidikan formal, sebelum lahirnya UU BHP, telah dilaksanakan oleh pemerintah (negara) dan masyarakat (swasta) mempunyai bentuk tersendiri, yaitu dalam bentuk BHMN, yayasan, perkumpulan atau bentuk-bentuk yang lainnya.

UU BHP lahir sebagai peraturan pelaksanaan dalam bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945. UUD Tahun 1945 dibangun sebagai konstitusi negara dan hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga perlu mendapatkan penjagaan atau pengawalan agar konstitusi negara tersebut dijalankan dalam kegiatan penyelenggaraan negara sehari-hari. UUD Tahun 1945 yang dikonstruksikan sebagai hukum dasar atau hukum tertinggi tidak akan efektif apabila konstitusi tidak dilaksanakan dalam praktek atau diabaikan oleh DPR dan pemerintah pada saat menyusun dan menetapkan kebijakan pemerintahan negara dalam bentuk undang-undang.

Lembaga peradilan yang bersifat netral sangat diperlukan untuk menilai suatu undang-undang sebagai hasil dari proses legislasi dan diberi kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Lembaga mahkamah ini disebut juga sebagai lembaga pengawal konstitusi (Guardian of the Constitution) yang sekaligus sebagai pengawal demokrasi (the Guardian of Democracy) dan pengimbang bagi pelaksanaan demokrasi mayoritarian.Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Salah satu kewenangannya adalah menguji, mengadili, atau menilai konstitusionalitas undang-undang sebagai produk legislasi. Dengan demikian semua jenis undang-undang dapat menjadi obyek pengujiannya dimana materi kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.

Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of the Constitution berwenang untuk menilai produk undang-undang yang telah disahkan oleh DPR apakah bertentangan dengan konstitusi dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tersebut. Setiap undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Tegaknya hukum memang harus dimulai dari atas, dalam pengertian hanya dengan dimulai oleh tegaknya hukum tertinggilah kita dapat berharap bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah akan dihormati dan sungguh-sungguh dijalankan.

Lembaga ini berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Ada beberapa putusan yang dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan permohonan judicial review, yaitu:

    dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima
    dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan
    dalam hal permohonan dikabulkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945
    dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan
    dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Salah satu implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi adalah undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi yuridis ini merupakan hasil dari putusan yang menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

0 komentar:

Posting Komentar