Menyusun dan menetapkan Standar Asuhan Keperawatan di RS
2.
Memantau pelaksanaan asuhan keperawatan
3.
Menyusun model Praktek Keperawatan Profesional
4.
Memantau dan membina perilaku etik dan profesional tenaga keperawatan.
5.
Meningkatkan profesionalisme keperawatan melalui peningkatan pengetahuan dan
keterampilan seiring kemajuan IPTEK yang terintegrasi dengan perilaku yang
baik.
6.
Bekerja-sama dengan Direktur/bidang keperawatan dalam merencanakan program
untuk mengatur kewenangan profesi tenaga keperawatan dalam melakukan asuhan
keperawatan sejalan dengan rencana strategi RS.
7.
Memberi rekomendasi dalam rangka pemberian kewenangan profesi bagi tenaga
keperawatan yang akan melakukan tindakan asuhan keperawatan.
8.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan tenaga keperawatan, menyampaikan laporan
kegiatan Komite Keperawatan secara berkala (setahun sekali) kepada seluruh tenaga
keperawatan RS.
0 komentar:
Posting Komentar