Struktur
organisasi Komite Keperawatan
1. Ketua
Komite
Tujuan
: Memberi kepemimpinan dan arah kepada sub komite
Lingkup
tugas :
*
Mereview berbagai isu yang disajikan dan merujuk ke sub komite yang sesuai.
*
Menjaga dan merekomendasi perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
*
Memberi bimbingan dan dukungan kepada sub komite.
*
Memfasilitasi proses penetapan tujuan tahunan sub komite
*
Mereview jadwal operasional tahunan
2.
Sub Komite Praktek Keperawatan
Tujuan
: Menetapkan, mengimplementasikan dan menjaga standar praktek klinik
keperawatan tertinggi, konsisten dengan standar profesional yang ditetapkan dan
atau yang berkembang dan yang dipersaratkan lembaga pengatur.
Lingkup
tugas :
*
Menetapkan lingkup praktek dari perawat profesional dan vokasional : peran dan
tanggung jawab staf penunjang asuhan, dan kompetensi umum dan khusus.
*
Menyusun dan memperbaiki uraian tugas dari staf klinik.
*
Berpartisipasi dalam tim kredensial dari para pelaksana praktek yang
ditetapkan.
*
Mereview, menyetujui, dan memperbaiki standar asuhan klinik dibidang dimana
asuhan keperawatan diberikan.
*
Menyusun format evaluasi dan review sejawat untuk semua perawat klinik.
*
Menggunakan temuan-temuan riset keperawatan kedalam praktek klinik bila cocok.
*
Menyusun dan merevisi sistem dokumentasi keperawatan
3.
Sub Komite Pengembangan Profesi
Tujuan
: Menetapkan, mengimplementasikan, dan menjaga standar kependidikan yang
meningkatkan pertumbuhan keprofesian dan kompetensi klinik tanpa henti.
Lingkup
tugas :
*
Menetapkan dan mengevaluasi kebutuhan pendidikan keperawatan dan menetapkan
proses-proses untuk memenuhi kebutuhan kependidikan staf bersamaan dengan
pengembangan staf.
*
Meningkatkan akontabilitas individual para perawat untuk pendidikanyang
diwajibkan dan memfasilitasi proses kredensial/sertifikasi ulang.
*
Menetapkan peran dan tanggung jawab preseptor.
*
Memelihara lingkungan yang kondusif untuk peningkatan dan pemanfaatan riset
keperawatan.
*
Berpartisipasi dalam program rekruitmen, pengakuan, dan retensi melalui
kolaborasi dengan bagian SDM/HRD.
4.
Sub Komite Mutu Keperawatan
Tujuan
: Memantau ketepatan dan efektifitas asuhan yang diberikan oleh staf
keperawatan sekaligus mengkaji dan memastikan kepatuhan dengan standar dan
praktek yang ditetapkan.
Lingkup
tugas :
*
Menyusun, merevisi dan menyetujui rencana peningkatan mutu keperawatan.
*
Mengintegrasikan peningkatan mutu keperawatan dengan rencana RS.
*
Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
*
Memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaporan untuk perbaikan kinerja komite.
* Mensahkan dan memantau rencana peningkatan mutu unit
0 komentar:
Posting Komentar