Fungsi
Komite Keperawatan
Dalam
kaitan dengan pelayanan keperawatan di rumah sakit
1.
Menjamin tersedianya norma-norma : standar praktek/asuhan/prosedur keperawatan
sesuai lingkup asuhan dan pelayanan serta aspek penting asuhan di seluruh area
keperawan
2.
Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu keperawatan
tingkat rumah sakit: menetapkan alat-alat pemantauan, besar sampel, nilai
batas, metodologi pengumpulan data, tabulasi, serta analisis data.
3.
Mengkoordinasi semua kegiatan pemantauan mutu dan evaluasi keperawatan : jenis
kegiatan, jadwal pemantauan dan evaluasi, penanggung-jawab pelaksana.
4.
Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan dengan rencana rumah sakit
untuk menemukan kecenderungan dan pola kinerja yang berdampak pada lebih dari
satu departemen atau pelayanan.
5.
Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu keperawatan kepada semua yang
terkait, misalnya komite mutu rumah sakit.
6. Mengusulkan
solusi kepada manajemen atas masalah yang terkait dengan keprofesionalan tenaga
dan asuhan dalam sistem pemberian asuhan, misalnya sistem pelaporan pasien,
penugasan staf.
7.
Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
8. Berpartisipasi
dalam komite mutu tingkat rumah sakit.
9.
Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset dan praktek.
Dalam
kaitan dengan anggota
1.
Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan fungsional tenaga
keperawatan.
2.
Merumuskan norma-norma: harapan dan pedoman perilaku.
3.
Menyediakan alat ukur pantau kinerja tenaga keperawatan.
4.
Memelihara dan meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kinerja anggota.
5.
Membina dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi keperawatan.
6.
Mewujudkan komunitas profesi keperawatan.
7. Merumuskan sistem rekruitmen dan retensi staff.
0 komentar:
Posting Komentar