Minggu, 16 Maret 2014

Wewenang badan pemeriksa keuangan

Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu :

  • Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
  • Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya adalah sebagai berikut :
  • Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang digunakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi tenang pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
  • Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

0 komentar:

Posting Komentar