Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu :
- Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
- Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
- Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
- Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang digunakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi tenang pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
- Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
0 komentar:
Posting Komentar