Seperti jenis deposito berjangka namun, diterbitkannya dalam bentuk sertifikat yang kemudian bisa dipindahtangankan atau diperjual belikan. penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
0 komentar:
Posting Komentar