Kamis, 06 Februari 2014

Tugas presiden dan wewenangnya

Berbeda dengan tugas MPR dan tugas DPR, wewenang dan tugas Presiden  yang di atur undang undang cukup vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berikut adalah tugas pokok presiden Republik Indonesia.

  • Presiden dengan persetujuan DPR berhak menyatakan keadaan berbahaya, bahkan perang, membuat perjanjian perdamaian, dan kerja sama lainnya.
  • Presiden memiliki tugas membuat perjanjian Internasional.
  • Presiden membuat dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden
  • Memberikan grasi serta dan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
  • Mengangkat dan mengganti menteri
  • Presiden memegang kekuasan tertinggi atas angkatan laut, udara, dan darat.
  • Menetapkan peraturan pemerintah atau PP
  • Memberhentikan KY dan mengangkatnya atas persetujuan DPR
  • Memberhentikan dan mengangkat Kapolri
Tugas dan wewenang Presiden sangat banyak yang tidak bisa dijelaskan satu per satu, mengingat vitalnya tugas tersebut Presiden diharapkan merupakan sosok yang sangat berpengalaman dan tegas serta bersih dalam memimpin.

0 komentar:

Posting Komentar