Senin, 03 Februari 2014

Fungsi negara menurut para ahli

Fungsi negara menurut para ahli yang mengemukakan pendapat mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijelaskan secara detil pada bagian di bawah ini.

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Salah satu tokoh politik dari Perancis Montesquieu mengemukakan ada 3 fungsi dasar negara.

  • Fungsi legislatif, Wadah untuk membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, menjalankan dan melaksanakan Undang undang.
  • Fungsi yudikatif, mempertahankan dan pengawasan terhadap undang undang yang telah dibuat.
Fungsi Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven
  • Rogeling adalah fungsi untuk membuat peraturan.
  • Bestuur adalah fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Rechtpraak adalah fungsi untuk menjalankan pengadilan.
  • Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan bagi seluruh masyarakatnya.
Fungsi Negara Menurut John Locke
  • Menurut seorang filsuf Inggris fungsi dasar negara hampir sama dengan yang diungkapkan oleh Montesquieu.
    • Fungsi legislatif ialah fungsi dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
    • Fungsi eksekutif ialah fungsi dalam melaksanakan peraturan dan undang- undang.
    • Fungsi federatif ialah fungsi dalam menjalankan hubungan luar negeri.
  • Fungsi Negara Menurut Charles E. Merriam
    • Keamanan ekstern, memberikan rasa aman dari penindasan bangsa asing
    • Ketertiban intern, memberikan ketertiban dalam internal negara tersebut
    • keadilan, memberikan rasa adil bagi seluruh rakyat
    • kesejahteraan umum, memberikan rasa sejahtera dan kemakmuran.
    • kebebasan, kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi.

0 komentar:

Posting Komentar