Kamis, 02 Januari 2014

Pengertian ratifikasi

Ratifi kasi berasal dari bahasa latin ratifi care yang artinya pengesahan (confi rmation) atau persetujuan (approval). Secara gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia, ratifi kasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa ratifi kasi adalah salah satu bentuk pengesahan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifi kasi (ratifi cation), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), dan penyetujuan (approval). Secara teori, ratifi kasi adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya.

Ratifi kasi menjadi sarana atau alat penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan negara tersebut untuk terikat pada diketahui bahwa ratifi kasi erat kaitannya dengan perkembangan sistem konstitusi pemerintahan yang berkuasa. Lembaga yang diberi kekuasaan meratifi kasi adalah kepala negara beserta parlemen.

0 komentar:

Posting Komentar