Senin, 30 September 2013

Kriteria obat yang wajib dibuang

Berikut ini adalah ciri-ciri, tanda-tanda, kriteria obat yang wajib dibuang :

  • Kedaluarsa (Lewat Batas Tanggal Masa Berlaku)
    Apabila sudah melewati batas waktu yang tertulis pada bungkus kemasan obat, maka segera buang obat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat mengkonsumsi obat yang tidak dijamin khasiat atau keamanannya.
  • Telah Disimpan Cukup Lama
    Jika tidak terdapat tanggal kadaluwarsa, maka anda bisa mengira-ngira kapan pertama kali anda memasukkan obat tersebut ke dalam tempat penyimpanan. Jika sudah lebih dari setahun dan tidak ada keterangan apa-apa mengenai tanggal kedaluarsa maka sebaiknya obat-obatan tersebut dibuang saja.
  • Terjadi Perubahan Bentuk Fisik dan Rasa
    Jika setelah kita teliti lebih lanjut ternyata obat tersebut telah mengalami perubahan fisik baik bentuk, rasa, aroma, penampilan, dan lain sebagainya yang tidak sama dengan kondisi normal maka sebaiknya dibuang saja.
  • Sisa Bekas Dipakai Penderita Penyakit
    Obat yang masih sisa setelah digunakan oleh penderita penyakit sesuatu maka sebaiknya dibuang saja karena mungkin telah terkontaminasi oleh bibit penyakit penderita. Biasanya obat dalam bentuk sirup atau obat yang tidak dikemas steril secara satuan.
  • Segel Sudah Terbuka / Bungkus Telah Terbuka Lama
    Jika segel atau bungkus obat telah terbuka baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka harus segara dimakan obatnya. Obat yang sudah berada di lingkungan di luar kemasannya anggap saja hanya bisa bertahan tidak lama, dan setelah itu kualitasnya menurun drastis.
  • Obat Palsu
    Obat yang sudah kita ketahui kepalsuannya jangan dikonsumsi dan segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau buang saja. Walaupun aspal (asli tapi palsu), tetap saja palsu dan kemungkinan besar dapat memberikan dampak buruk bagi orang yang menggunakannya.

0 komentar:

Posting Komentar