Kamis, 19 September 2013

Farmakope

Farmakope dapat diartikan sebagai Buku resmi yangditetapkan hukum dan memuat standarisasi obat-obat penting serta persyaratannya tentang identitas, kadar kemurnian dsb. Begitu pula metode-metode analisa dan resep-resep sediaan farmasi. Di dalamFarmakope Indonesiadicantumkan pula nama lain, nama generik dannama kimia.

Nama latin adalah nama obat dalam ejaan latin.
Nama Generik (International Non-proprieatary name / INN) adalah nama umum yang  disemua negara tanpa melanggar hak patent yang berlaku untuk obat tersebut.

Nama kimia adalah nama obat yang didasarkan nama unsur-unsur kimia yang membentuknya.Selain buku Farmakope, juga digunakan secara khusus buku lain antara lain Formularium Nasional dan buku Informasi Spesialis Obat (ISO) yang memuat nama-nama patent dan atau spesialit. Obat patent ialah obat produk dari suatuperusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum.

0 komentar:

Posting Komentar