Minggu, 25 November 2012

Klasifikasi industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian

Klasifikasi industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian

  • Industri Kimia Dasar (IKD)
    Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
    • Industri kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
    • Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
    • Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
    • Industri selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
  • Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
    Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
    • Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
    • Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
    • Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
    • Industri elektronika, misalnya: radio, televisi, dan komputer.
    • Industri mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.
    • Industri kereta api, misalnya: lokomotif dan gerbong.
    • Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
    • Industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
    • Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
    • Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
    • Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
  • Aneka Industri (AI)
    Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacammacam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
    • Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi.
    • Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
    • Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
    • Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
    • Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.
  • Industri Kecil (IK)
    Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
  • Industri pariwisata
    Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).

0 komentar:

Posting Komentar