Berdasarkan kompleksitas bidang tugas keperawatan komunitas terutama dalam membangun kolaborasi, kemitraan dan jaringan kerja dengan elemen masyarakat lainnya, maka perlu :
- Didorong penyusunan Undang-undang tentang Profesi Perawat
- Disusun Kode Etik dan Standar Kompetensi Perawat Spesialis Komunitas Indonesia
- Disusun Standar Pelayanan Praktik Keperawatan Komunitas
- Disusun Sistem Keperawatan Komunitas termasuk sistem pendidikan berkelanjutan
- Dibentuk kolegia perawat spesialis komunitas untuk meningkatkan standar mutu pelayanan
- Dibentuk suasana praktik keperawatan komunitas yang berbasis pada penelitian ilmiah
- Menyusun integrasi antara sistem pendidikan perawat spesialis komunitas dengan praktik perawat spesialis komunitas.
- Implikasi model pada promosi kesehatan
- Meningkatkan peran dan fungsi perawat spesialis komunitas sebagai koordinator, kolaborator, penghubung, advokat, penemu kasus, pemimpin, pemberi pelayanan keperawatan, role model, pengelola kasus, referal resource, peneliti, community care agent dan change agent.
- Memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/ kesehatan Individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/ kesehatan
- Meningkatnya kolaborasi, kemitraan dan jaringan kerja perawat spesialis komunitas dengan masyarakat maupun elemen masyarakat terkait lainnya.
- Meningkatnya upaya preventif dan promotif dibanding upaya kuratif dan rehabilitatif.
- Meningkatnya tiga upaya preventif (tindakan pencegahan)
0 komentar:
Posting Komentar