Jumat, 27 April 2012

Sejarah terminasi kehamilan dalam ilmu falsafah

Sejarah terminasi kehamilan dalam ilmu falsafah
Pada dasarnya wanita telah melakukan terminasi kehamilannya sejak permulaan sejarah tercatat. Dalam sejarah Yunani dan Romawi, terminasi kehamilan diselenggarakan untuk mengontrol populasi. Dewa-dewa tidak melarangnya dan tidak terdapat hukum negara yang berhubungan dengan hal itu.

Ahli-ahli falsafah Yunani bahkan menganjurkan terminasi, atau tidak melarangnya. Tetapi Phytagoras tidak menyetujui terminasi kehamilan ini, karena ia berpendapat bahwa pada saat fertilisasi, telah masuk suatu Roh. Hipocrates adalah salah seorang pengikutnya, sehingga dalam Sumpah Hipocrates terdapat sanksi terhadap perbuatan abortus / terminasi kehamilan. Hal tersebut tidak dilaksanakan dan ajaran Hipocrates diabaikan, dokter-dokter Yunani dan Romawi tetap melaksanakan terminasi kehamilan atas perminataan para wanita.
Menurut Fletcher dalam pandangannya mengenai kepribadian (personhood), terminasi kehamilan secara moral diperbolehkan.

Konsep mengenai telah memiliki kepribadian atau roh (soul) merupakan pusat dari moralitas, dalam hal diperbolehkan melaksanakn terminasi kehamilan, karena konsep mengenai waktu si embrio atau si janin dimasuki Roh atau memiliki kepribadian merupakan hal yang pokok.
Di dalam ajaran Islam terdapat pula macam-macam aliran, tetapi dengan indikasi medis, baik yang berasal dari ibu maupun yang berasal dari janin, terutama sebagai hasil dari kemajuan subspesialisasi fetomaternal berupa imunologi, amniocentesis, USG dan lain-lain, maka indikasi adalah jelas dan terminasi dapat dilaksanakan.

Abdul Fadi M.Ebrahim (CapeTown, 1999), dari Universitas Natal, Durban, Afrika Selatan, tentang begitu banyaknya STD, berpendapat : para bayi adalah merupakan korban yang paling menyedihkan sebagai akibat revolusi seksual di Afrika Selatan, terutama karena dewasa ini terdapat + 25 macam STD, dengan angka HIV/AIDS yang sangat tinggi.

Konklusi
Pengontrolan reproduksi, sebenarnya harus diselenggarakan sebelum terjadinya pembuahan. Menurut pandangan Islam, untuk mencegah kelahiran seorang anak yang cacat, sebaiknya digunakan cara-cara kontrasepsi daripada memilih terminasi kehamilan.

Dalam suatu debat mengenai terminasi kehamilan ada sebuah kata yang dianggap sangat penting. Kehidupan (life), kehidupan potensial (potential life) dan hidup (alive). Ada yang berpendapat bahwa embrio atau janin adalah hidup (alive) atau memiliki kehidupan manusia yang hidup. Dalam hal ini apakah janin memiliki kehidupan sebagai manusia (life) atau memiliki kehidupan yang potensial sebagai manusia (potential life).

Yang juga membingungkan adalah kata janin dan embrio. Secara emosional janin akan lebih berarti jika dibandingkan dengan embrio.

0 komentar:

Posting Komentar