Minggu, 15 April 2012

Pengertian Pengadilan

Pengadilan, adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar