Minggu, 15 April 2012

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley antara lain,“A short term structured task oriented, partipatopy invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”, sedangkan Kovach mendefinisikan mediasi, “facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfaction solution”.

Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.

Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
1. merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;

2. mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;

3. mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;

4. tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator untuk menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.

2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.

Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan di antara para pihak maka tiap-tiap pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain- lain.

0 komentar:

Posting Komentar