Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai
0 komentar:
Posting Komentar