Minggu, 15 April 2012

Pengertian Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai

0 komentar:

Posting Komentar