Minggu, 15 April 2012

Pengertian Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB

0 komentar:

Posting Komentar