Hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Hal ini jelas bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup pengaturan swapekerja (kerja dengan tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang dilakukan untuk orang atas dasar kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus atau wakil suatu organisasi/perkumpulan.
Perlu diingat bahwa ruang lingkup ketenagakerjaan tidak sempit, terbatas, dan sederhana. Kenyataannya dalam praktik sangat kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, ada benarnya jika hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak dan perlu adanya perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah) jika ada pihak-pihak yang dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar