Minggu, 05 Februari 2012

Asas fungsi dan tujuan bank

Menurut pasal 2 undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 3 undang-undang no. 7 tahun 1992, fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut pasal 4 undang-undang no. 7 tahun 1992 perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah yang lebih baik.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1.    Bank sebagai penghimpun dana masyarakat (kredit pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a.    Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b.    Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c.    Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d.    Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e.    Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f.    Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2.     bank sebagai penyalur dana masyarakat (kredit aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
a.    Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b.    Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c.    Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d.    Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e.    kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3.    Bank sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut:
a.    Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di yogyakarta melalui bank mandiri.
b.    melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c.    Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d.    Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e.    Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f.    Automated teller machine (atm), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g.    Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h.    Save deposit box (sdb), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

0 komentar:

Posting Komentar