Rabu, 05 Februari 2014

Tujuan dan fungsi partai politik

Fungsi partai politik bisa dikatakan bahwa telah berjalan setelah era reformasi. Peran aktif partai politik sebagai penyalur aspirasi rakyat terasa lebih maksimal jika dibandingkan pada era sebelumnya. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan partai-partai yang tumbuh dan berkembang bebas tanpa intervensi dari pihak terkait mana pun.

Pada dasarnya pengertian partai politik yang berjalan saat ini telah di atur dalam undang-undang negara Republik Indonesia yaitu,

UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik yang berbunyi, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Sama seperti fungsi lembaga negara Indonesia, dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan mengenai keberadaan partai politik ini secara umum dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela memiliki struktur kepemimpinan yang rapi dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita dalam sebuah persamaan ideologi tertentu. Partai politik akan berusaha mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

Tujuan partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2008, memiliki 7 unsur yakni :

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
  • Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Seperti yang dijelaskan di atas, tujuan partai politik di Indonesia saat penting. Hal tersebut bisa di telaah kembali yang menghasilkan penjelasan mengenai fungsi partai politik di Indonesia seperti berikut :
  • Sarana komunikasi politik
    Pada dasarnya tugas partai politik memberikan sarana penyaluran beragam aspirasi masyarakat dan menekan terhadap hal yang masih simpang siur terhadap pendapat masyarakat tersebut. Partai politik juga bertugas membantu sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah, sehingga akan terjadi arus informasi yang secara timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
  • Media sosialisasi politik
    Hal ini merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik kepada para anggota masyarakat. Melalui proses tersebut, para anggota masyarakat akan memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat tersebut.
  • Mengontrol konflik
    Partai politik berfungsi untuk mengatur dan mengelola konflik yang muncul pada masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi yang bisa muncul terhadap persaingan dan perbedaan pendapat di masyarakat.
  • Memahami bagaimana fungsi partai politik di Indonesia ini, akan menyadari kita untuk bisa mengawasi agar setiap tatanan negara kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi secara semestinya.

0 komentar:

Posting Komentar