Berbeda dengan tugas MPR dan tugas DPR, wewenang dan tugas Presiden yang di atur undang undang cukup vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berikut adalah tugas pokok presiden Republik Indonesia.
- Presiden dengan persetujuan DPR berhak menyatakan keadaan berbahaya, bahkan perang, membuat perjanjian perdamaian, dan kerja sama lainnya.
- Presiden memiliki tugas membuat perjanjian Internasional.
- Presiden membuat dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden
- Memberikan grasi serta dan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
- Mengangkat dan mengganti menteri
- Presiden memegang kekuasan tertinggi atas angkatan laut, udara, dan darat.
- Menetapkan peraturan pemerintah atau PP
- Memberhentikan KY dan mengangkatnya atas persetujuan DPR
- Memberhentikan dan mengangkat Kapolri
0 komentar:
Posting Komentar